KPK Perikasa Direktur Non Aktif BKPM Terkait Dugaan Korupsi di Maluku Utara

AKURAT.CO Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Nonaktif, Hasyim Daeng Barang dari Kementerian Investasi/BKPM, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tina Talisa, Staf Khusus Bidang Hubungan dengan Daerah Kementerian Investasi/BKPM, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut terkait dengan penugasan Hasyim di Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelumnya.
Ditemui Rabu pagi ini, Rabu (6/3/2024) Tina mengungkapkan pemeriksaan terhadap Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Nonaktif Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Hasyim Daeng Barang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti peran Hasyim dalam Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Baca Juga: Stafsus Menteri BKPM Sebut IKN Bakal Jadi Destinasi Investasi Favorit
Sebelumnya, Hasyim menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral di provinsi tersebut, dan kemudian menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur.
Kemudian, Staf Khusus Bidang Hubungan dengan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa, menekankan bahwa proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tidak terkait dengan tugasnya di Kementerian Investasi/BKPM, melainkan terkait dengan jabatan terdahulunya di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Hal ini menegaskan bahwa fokus pemeriksaan lebih mengarah pada aktivitas Hasyim sebelumnya di wilayah tersebut, bukan pada tindakan yang dilakukannya di Kementerian Investasi/BKPM.
"Sebelumnya Bapak Hasyim merupakan pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yaitu sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kemudian menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur,” ungkap Tina dalam keterangan tertulis, Rabu (6/3/2024).
Ditambahkan, proses yang berlangsung saat ini tidak ada kaitannya dengan Kementerian Investasi/BKPM. "Kaitannya justru dengan penugasan beliau sebelumnya di Pemerintah Provinsi Maluku Utara," imbuhnya.
Sebelumnya, Hasyim telah dipanggil dua kali oleh KPK atas dugaan pemberian izin usaha tanpa mekanisme yang tepat dan atas pesanan dari Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







