KPK Perikasa Direktur Non Aktif BKPM Terkait Dugaan Korupsi di Maluku Utara

AKURAT.CO Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Nonaktif, Hasyim Daeng Barang dari Kementerian Investasi/BKPM, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tina Talisa, Staf Khusus Bidang Hubungan dengan Daerah Kementerian Investasi/BKPM, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut terkait dengan penugasan Hasyim di Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelumnya.
Ditemui Rabu pagi ini, Rabu (6/3/2024) Tina mengungkapkan pemeriksaan terhadap Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Nonaktif Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Hasyim Daeng Barang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti peran Hasyim dalam Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Baca Juga: Stafsus Menteri BKPM Sebut IKN Bakal Jadi Destinasi Investasi Favorit
Sebelumnya, Hasyim menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral di provinsi tersebut, dan kemudian menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur.
Kemudian, Staf Khusus Bidang Hubungan dengan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa, menekankan bahwa proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tidak terkait dengan tugasnya di Kementerian Investasi/BKPM, melainkan terkait dengan jabatan terdahulunya di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Hal ini menegaskan bahwa fokus pemeriksaan lebih mengarah pada aktivitas Hasyim sebelumnya di wilayah tersebut, bukan pada tindakan yang dilakukannya di Kementerian Investasi/BKPM.
"Sebelumnya Bapak Hasyim merupakan pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yaitu sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kemudian menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur,” ungkap Tina dalam keterangan tertulis, Rabu (6/3/2024).
Ditambahkan, proses yang berlangsung saat ini tidak ada kaitannya dengan Kementerian Investasi/BKPM. "Kaitannya justru dengan penugasan beliau sebelumnya di Pemerintah Provinsi Maluku Utara," imbuhnya.
Sebelumnya, Hasyim telah dipanggil dua kali oleh KPK atas dugaan pemberian izin usaha tanpa mekanisme yang tepat dan atas pesanan dari Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








