AKURAT.CO Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi sektor perbankan kecil di Indonesia, khususnya terkait dengan kesehatan keuangan dan kemampuan manajemen dalam menyehatkan institusi mereka.
Asal tahu, pencabutan izin usaha berbagai BPR juga menjadi upaya untuk menyehatkan dan menguatkan industri keuangan khususnya BPR. Regulator terus mendukung upaya penguatan modal BPR lewat berbagai cara, salah satunya konsolidasi.
Berikut rincian ke-12 BPR yang izin usahanya dicabut.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Danata di Kudus
1. PT BPR Bank Jepara Artha
Pada 13 Desember 2023, OJK menempatkan bank ini dalam pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena predikat Tidak Sehat. Pada 30 April 2024, statusnya berubah menjadi Bank Dalam Resolusi. Direksi dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan sehingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank ini dan meminta OJK mencabut izinnya pada 21 Mei 2024.
2. PT BPR Dananta Kudus
Dinyatakan tidak sehat pada 13 Desember 2023 dan ditempatkan dalam pengawasan Bank Dalam Resolusi pada 28 Maret 2024. Setelah gagal melakukan penyehatan, izin dicabut pada 30 April 2024.
3. PT BPRS Saka Dana Mulia
Izin dicabut pada 19 April 2024 setelah bank gagal melakukan upaya penyehatan sesuai ketentuan.
4. PT BPR Bali Artha Anugrah
Ditetapkan dalam pengawasan pada 19 September 2023, dan dalam status Bank Dalam Resolusi pada 19 Maret 2024. Setelah gagal menyehatkan bank, LPS meminta OJK mencabut izinnya pada 4 April 2024.
5. PT BPR Sembilan Mutiara
Setelah ditempatkan dalam pengawasan pada 30 Oktober 2023 dan kemudian status Bank Dalam Resolusi pada 21 Maret 2024, izin dicabut pada 2 April 2024 karena kegagalan dalam upaya penyehatan.
6. PT BPR Aceh Utara
Izin dicabut pada 4 Maret 2024 berdasarkan Keputusan OJK nomor KEP-27/D.03/2024.
7. PT BPR EDCCASH
Izin dicabut pada 27 Februari 2024 berdasarkan Keputusan OJK nomor KEP-26/D.03/2024.
8. Perumda BPR Bank Purworejo
Izin dicabut pada 20 Februari 2024 berdasarkan Keputusan OJK nomor KEP-20/D.03/2024.
9. PT BPR Bank Pasar Bhakti
Izin dicabut pada 16 Februari 2024 berdasarkan Keputusan OJK nomor KEP-19/D.03/2024.
10. PT BPR Madani Karya Mulia
Izin dicabut pada 5 Februari 2024 berdasarkan Keputusan OJK nomor KEP-18/D.03/2024.
11. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
Izin dicabut pada 26 Januari 2024 berdasarkan Keputusan OJK nomor KEP-13/D.03/2024.
12. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Izin dicabut pada 4 Januari 2024 berdasarkan Keputusan OJK nomor KEP-1/D.03/2024.
Keputusan OJK untuk mencabut izin usaha BPR-BPR ini diambil setelah berbagai upaya penyehatan yang dilakukan tidak membuahkan hasil, dan LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank-bank tersebut.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










