AKURAT.CO Membayar biaya ganti pelat motor merupakan kewajiban para pemilik kendaraan roda dua yang harus dibayarkan setiap kali penggantian pelat kendaraan tersebut dilakukan. Penggantian pelat kendaraan bermotor harus dilakukan setiap 5 tahun sekali, tepatnya sesaat sebelum masa berlaku pelat kendaraan habis.
Ada banyak hal yang menjadi penyebab mengapa pemilik kendaraan bermotor kerap mengabaikan penggantian plat kendaraan mereka, masa berlakunya yang terbilang panjang merupakan salah satu alasan di balik hal tersebut. Namun apapun itu, penting untuk selalu disiplin dan melakukan penggantian pelat kendaraan sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah.
Biaya Ganti Pelat Motor
Biaya ganti pelat motor ini terdiri dari beberapa komponen sekaligus, seperti biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru, biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan yang lainnya. Penerapan berbagai biaya ini telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Semua biaya dan syarat ganti eplat motor harus terpenuhi dengan baik, sehingga proses penggantian pelat bisa berjalan dengan lancar. Namun, jika kendaraan bermotor masih atas nama orang lain, pemilik baru kendaraan akan dikenakan biaya balik nama motor dan ganti pelat di saat bersamaan.
- Penerbitan STNK baru: Rp100.000
- Penerbitan TNKB (plat baru): Rp60.000
- SWDKLLJ: Rp35.000
- Penerbitan BPKB baru: Rp225.000
Selain berbagai biaya di atas, pemilik kendaraan juga wajib membayarkan biaya pengecekan fisik kendaraan. Besaran biaya ini sekitar Rp10.000 hingga Rp20.000, tergantung pada jenis dan kondisi kendaraan itu sendiri. Pemilik kendaraan yang akan melakukan proses balik nama juga wajib memenuhi biaya balik nama motor dan ganti pelat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Syarat Ganti Pelat Nomor
- STNK (asli dan fotokopi)
- BPKP (asli dan fotokopi)
- KTP pemilik (asli dan fotokopi)
- Berkas pengecekan fisik yang didapatkan dari kantor samsat terdekat
- Surat Kuasa (jika pengurusan pajak diwakilkan kepada orang lain)
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor
1. Lewat Laman e-Samsat.id
- Download aplikasi e-Samsat pada smartphone
- Pilih wilayah sesuai dengan lokasi kendaraan
- Ketikkan nomor plat kendaraan dengan lengkap
- Tunggu hingga informasi terkait kendaraan dan pajak muncul pada layar smartphone
3. Lewat SMS Samsat
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
1. Lakukan pendaftaran
2. Lakukan pengecekan fisik kendaraan
3. Lakukan legalisir dan isi formulir
4. Lakukan pembayaran pajak
5. Lakukan pengambilan STNK dan pelat kendaraan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







