AKURAT.CO Membayar biaya ganti pelat motor merupakan kewajiban para pemilik kendaraan roda dua yang harus dibayarkan setiap kali penggantian pelat kendaraan tersebut dilakukan. Penggantian pelat kendaraan bermotor harus dilakukan setiap 5 tahun sekali, tepatnya sesaat sebelum masa berlaku pelat kendaraan habis.
Ada banyak hal yang menjadi penyebab mengapa pemilik kendaraan bermotor kerap mengabaikan penggantian plat kendaraan mereka, masa berlakunya yang terbilang panjang merupakan salah satu alasan di balik hal tersebut. Namun apapun itu, penting untuk selalu disiplin dan melakukan penggantian pelat kendaraan sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah.
Biaya Ganti Pelat Motor
Biaya ganti pelat motor ini terdiri dari beberapa komponen sekaligus, seperti biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru, biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan yang lainnya. Penerapan berbagai biaya ini telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Semua biaya dan syarat ganti eplat motor harus terpenuhi dengan baik, sehingga proses penggantian pelat bisa berjalan dengan lancar. Namun, jika kendaraan bermotor masih atas nama orang lain, pemilik baru kendaraan akan dikenakan biaya balik nama motor dan ganti pelat di saat bersamaan.
- Penerbitan STNK baru: Rp100.000
- Penerbitan TNKB (plat baru): Rp60.000
- SWDKLLJ: Rp35.000
- Penerbitan BPKB baru: Rp225.000
Selain berbagai biaya di atas, pemilik kendaraan juga wajib membayarkan biaya pengecekan fisik kendaraan. Besaran biaya ini sekitar Rp10.000 hingga Rp20.000, tergantung pada jenis dan kondisi kendaraan itu sendiri. Pemilik kendaraan yang akan melakukan proses balik nama juga wajib memenuhi biaya balik nama motor dan ganti pelat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Syarat Ganti Pelat Nomor
- STNK (asli dan fotokopi)
- BPKP (asli dan fotokopi)
- KTP pemilik (asli dan fotokopi)
- Berkas pengecekan fisik yang didapatkan dari kantor samsat terdekat
- Surat Kuasa (jika pengurusan pajak diwakilkan kepada orang lain)
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor
1. Lewat Laman e-Samsat.id
- Download aplikasi e-Samsat pada smartphone
- Pilih wilayah sesuai dengan lokasi kendaraan
- Ketikkan nomor plat kendaraan dengan lengkap
- Tunggu hingga informasi terkait kendaraan dan pajak muncul pada layar smartphone
3. Lewat SMS Samsat
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
1. Lakukan pendaftaran
2. Lakukan pengecekan fisik kendaraan
3. Lakukan legalisir dan isi formulir
4. Lakukan pembayaran pajak
5. Lakukan pengambilan STNK dan pelat kendaraan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 3Drone Buatan Inggris Dipakai Ukraina, Rusia Mengancam: Semakin Terlibat, Semakin Tinggi Harga yang Harus Dibayar!
- 4Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar
- 10Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk









