Akurat
Pemprov Sumsel

Hasyim Asy'ari Resmi Dipecat Atas Tindak Asusila, Intip Gaji Ketua KPU Beserta Fasilitas dan Tunjangannya!

Iim Halimatus Sadiyah | 3 Juli 2024, 19:34 WIB
Hasyim Asy'ari Resmi Dipecat Atas Tindak Asusila, Intip Gaji Ketua KPU Beserta Fasilitas dan Tunjangannya!

AKURAT.CO Resminya pemecatan Hasyim Asy'ari atas tindak asusila, telah membuat publik penasaran dengan gaji Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) hingga tunjangan yang didapat.

Sayang sekali nasib Hasyim Asy'ari harus kehilangan gaji beserta fasilitas sebagai Ketua RI karena terbukti melakukan tindak asusila.

Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena aduan dari perempuan berinisial CAT, seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lukito telah membacakan keputusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Hasyim Asy'ari Dipecat dari Ketua KPU: Terima Kasih DKPP Membebaskan Saya dari Tugas Berat

Oleh sebab itu, publik dibuat penasaran dengan besaran gaji Ketua KPU RI hingga membuat Hasyim Asy'ari nekat melakukan tindak asusila yang membuat dirinya kehilangan jabatan.

Mengutip berbagai sumber, Rabu (3/7/2024), berikut besaran gaji yang diterima oleh Ketua KPU beserta dengan fasilitas dan tunjangan yang didapat.

Gaji Ketua KPU RI

Berdasarkan peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengacu pada gaji dan tunjangan Ketua KPU, tentu saja berlaku untuk Hasyim Asy'ari.

Untuk tingkat Pusat, ketua KPU RI menerima uang kehormatan sebesar Rp43.110.000, sementara anggotanya menerima Rp39.985.000 setiap bulan.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Tindak Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Resmi Dipecat

Tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga di tingkat Provinsi, Ketua KPU akan menerima gaji sebesar Rp20.215.000, sedangkan anggotanya menerima gaji sebesar Rp18.565.000.

Di tingkat Kabupaten/Kota, Ketua KPU akan menerima besaran gaji Rp12.823.000 per bulan dan anggota KPU menerima gaji mulai dari Rp11.573.000.

Selain ketua maupun anggota KPU yang menerima gaji pokok setiap bulan, ternyata mereka juga mendapatkan fasilitas pekerjaan, seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.

Fasilitas yang diberikan kepada ketua dan anggota KPU Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, telah diatur dalam Pasal 5 Ayat 1.

Dijelaskan bahwa ketua dan anggota KPU Pusat akan menerima fasilitas perjalanan dinas serupa dengan yang diberikan kepada pejabat eselon I di lembaga atau kementerian.

Kemudian untuk Ketua dan anggota KPU Provinsi menerima fasilitas perjalanan dinas yang sebanding dengan pejabat eselon II.

Terkhir, ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota dapat menikmati perjalanan dinas yang sebanding dengan pejabat eselon III.

Uang representasi eselon I sebesar Rp100.000 per hari untuk perjalanan dinas dalam negeri (dalam kota lebih dari 8 jam) dan Rp200.000 per hari untuk perjalanan luar kota, dan itu juga diberikan kepada Hasyim Asy'ari.

Namun kini, Hasyim Asy'ari telah resmi dipecat sehingga dia kehilangan gaji hingga Rp43 juta beserta tunjangannya.

Keputusan DKPP yang tegas terhadap Ketua KPU memiliki konsekuensi yang berat, karena Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.