Limit Pinjol Produktif Bakal Naik Jadi Rp10 Miliar

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meningkatkan batas maksimum pinjaman online atau pinjol produktif melalui fintech peer-to-peer (P2P) lending menjadi Rp10 miliar.
Angka ini naik signifikan dari batas sebelumnya yang hanya Rp2 miliar. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan meningkatkan kepercayaan dari pengguna layanan pinjaman online.
Menurut Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK, Joko Kurnidjanto, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memperkuat ekosistem digital dan membangun kepercayaan publik terhadap pinjaman online.
"Pasti untuk memperkuat ya, memperkuat tata kelola. Karena prinsipnya adalah bagaimana membangun trust dari pengguna. Dengan adanya peningkatan ini diharapkan tata kelolanya juga semakin baik," jelas Joko di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta pada Selasa (23/7/2024).
Baca Juga: OJK Perkuat Pembiayaan Sektor Usaha Produktif Melalui LPBBTI
Selanjutnya, Joko berharap agar pinjol tidak selalu dipandang negatif oleh masyarakat, mengingat pinjaman online adalah salah satu alternatif untuk mencari pembiayaan. "Pinjol itu semoga tidak dikondensikan sebagai suatu hal yang negatif ya. Karena pinjol sendiri itu kan singkatan dari pinjaman online, artinya pinjaman yang diproses dan diajukan lewat online," jelasnya.
Selain itu, ia mengakui bahwa meskipun pinjol sering mendapatkan stigma negatif, pada dasarnya pinjaman online memiliki peran penting dalam menyediakan akses pembiayaan. "Saya pikir ini merupakan tantangan juga ke depan bagaimana pinjol itu pada suatu saat nanti tidak dikondensasikan negatif, tapi memang merupakan salah satu alternatif untuk bisa mencari pembiayaan atau penyelenggaraan," ujarnya.
Namun, Joko tidak memberikan bocoran kapan kebijakan tersebut akan diterbitkan dan menyarankan untuk menanyakan informasi lebih lanjut kepada pihak yang berwenang mengawasi tingkat pinjaman. "Wah saya kecilkan nggak ada bocoran. Mau maaf nanti mungkin bisa ditanyakan kepada yang memang mengawasi terkait tingkat pinjaman," katanya.
OJK berharap bahwa dengan kebijakan dan pengawasan yang baik, pinjaman online dapat menjadi solusi pembiayaan yang dapat dipercaya dan tidak lagi dianggap negatif oleh masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









