Tarif PPh Kemahalan, Influencer Perlu Bikin 'Rumah' Agar Dapat Tarif Lebih Adil

AKURAT.CO Pemeirntah lewat PMK 168/2023 telah mengakui secara resmi profesi influencer (termasuk selebgram, vlogger, blogger dan sejenisnya), dan karenanya dikenai pajak penghasilan (PPh).
Adapun tarif yang dikenakan progresif sesuai pada Pasal 17 UU PPh, dikalikan 50% dari penghasilan bruto (fee maupun produk), mengingat influencer kerap menerima produk sebagai imbalan endorse atau promosi.
Influencer sendiri merupakan individu dengan banyak pengikut di media sosial yang memiliki pengaruh besar terhadap audiens. Dalam dunia pemasaran, mereka memainkan peran penting dengan mempengaruhi opini dan perilaku audiens melalui karakter dan konten mereka.
Baca Juga: DJP Sebut Tarif Efektif PPh 21 Tak Menambah Beban Pajak Baru
Lebih lanjut, Bako menekankan bahwa dengan adanya perkumpulan resmi, akan lebih mudah bagi pemerintah untuk membedakan antara influencer yang menjadikan aktivitas ini sebagai profesi utama atau hanya sebagai pekerjaan sampingan. “Kalau bukan sebagai profesi, ya dikenakan pajak biasa saja,” jelasnya.
Keberadaan perkumpulan resmi juga akan memudahkan pemerintah dalam mengawasi aktivitas komersial para influencer. Dengan sistem profesi, Direktorat Jenderal Pajak dapat memantau secara jelas pendapatan yang diperoleh dari platform media sosial seperti Instagram, termasuk hasil penjualan atau promosi produk yang mereka lakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








