AKURAT.CO Jasa Keuangan (OJK) menyoroti meningkatnya kasus bunuh diri yang diduga terkait dengan penggunaan layanan Paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL).
Fenomena ini menjadi perhatian serius, terutama karena layanan tersebut, baik yang legal maupun ilegal, dianggap turut berkontribusi terhadap masalah keuangan masyarakat.
"Kami melihat banyak kejadian bunuh diri yang melibatkan penggunaan sistem pembayaran Paylater. Meskipun tidak semua kasus berkaitan langsung, hal ini tetap menjadi concern kami," ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Ahmad Nasrullah, dalam konferensi pers pada Selasa (21/1/2025).
Ahmad menjelaskan bahwa keberadaan layanan Paylater dan Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) telah diatur secara hukum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Karena sudah memiliki landasan hukum, OJK berkomitmen untuk mengawasi industri ini guna melindungi konsumen dari dampak negatif yang mungkin timbul.
"Industri ini sudah memiliki payung hukum, sehingga tidak perlu ada perdebatan lagi mengenai keberadaannya. Fokus kita sekarang adalah bagaimana mengawasi agar layanan ini tidak membebani masyarakat, tetapi justru menjadi solusi pembiayaan," tambah Ahmad.
Meskipun layanan Paylater bertujuan untuk memberikan kemudahan pembayaran, praktiknya sering kali menimbulkan masalah. Salah satunya adalah tingginya bunga dan denda keterlambatan, yang membuat banyak pengguna terjerat utang tanpa jalan keluar.
Kondisi ini diperparah oleh kurangnya edukasi masyarakat terkait risiko penggunaan Paylater.
OJK mengakui bahwa layanan ini sebenarnya dapat membantu perekonomian domestik jika dikelola dengan baik.
Oleh karena itu, regulator terus berupaya menempatkan kebijakan yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara mendukung industri keuangan digital dan melindungi konsumen dari potensi dampak buruknya.
"Pertanyaan besar bagi regulator adalah bagaimana menempatkan posisi secara tepat. Kami ingin memastikan bahwa layanan ini tidak menjadi beban, tetapi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pembiayaan," jelas Ahmad.
Sebagai langkah awal, OJK telah membatasi usia minimal pengguna Paylater dan pinjaman online (pinjol) menjadi 18 tahun. Langkah ini diambil untuk mencegah penggunaan layanan oleh individu yang belum memiliki pemahaman keuangan yang matang.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan angka kasus penyalahgunaan layanan keuangan digital.
OJK juga mendorong edukasi keuangan sebagai langkah preventif untuk mencegah masyarakat terjerat utang. Ahmad menegaskan bahwa literasi keuangan adalah kunci utama dalam menghadapi perkembangan teknologi finansial.
"Dengan edukasi yang memadai, masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










