AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa sejumlah produk asuransi telah tersedia untuk mendukung pengembangan usaha bulion dan bank emas di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono.
"Perlindungan asuransi untuk bisnis bulion mencakup asuransi terhadap emas dan logam mulia yang disimpan (cash in safe) serta asuransi untuk emas dan logam mulia dalam perjalanan (cash in transit). Kedua perlindungan tersebut termasuk dalam kategori asuransi aneka yang berada di bawah industri asuransi umum," ujar Ogi, dikutip Jumat (14/3/2025).
Selain itu, tersedia juga asuransi kebongkaran yang bertujuan melindungi nasabah dari risiko pembobolan atau pencurian emas dan logam mulia yang mereka simpan. Dengan adanya berbagai opsi perlindungan ini, OJK berharap usaha bulion dapat berkembang dengan lebih aman dan terjamin.
Saat ini, Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi dua lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh izin resmi untuk menjalankan usaha bulion. Sementara itu, OJK mencatat bahwa hingga saat ini belum ada lembaga keuangan lain yang mengajukan izin serupa.
OJK juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan usaha bulion diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024. Regulasi ini menetapkan sejumlah persyaratan bagi lembaga jasa keuangan yang ingin terlibat dalam bisnis bulion.
"Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu kegiatan utama lembaga adalah penyaluran kredit atau pembiayaan, memiliki modal inti minimal Rp14 triliun, serta memiliki satuan kerja khusus yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan usaha bulion," jelas Ogi.
Dengan regulasi yang ketat ini, OJK berharap bahwa lembaga jasa keuangan yang ingin terlibat dalam bisnis bulion dapat menjaga standar operasional yang tinggi, sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat yang berinvestasi dalam emas dan logam mulia.
Meskipun saat ini hanya dua lembaga yang telah memperoleh izin, OJK menegaskan bahwa peluang tetap terbuka bagi lembaga jasa keuangan lain untuk mengajukan izin usaha bulion, asalkan mereka memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, OJK juga terus memantau perkembangan industri perasuransian guna memastikan bahwa produk asuransi yang tersedia benar-benar dapat memberikan manfaat optimal bagi sektor bulion.
Pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah risiko yang merugikan investor maupun lembaga keuangan yang terlibat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









