Bedah Revisi UU BUMN: Strategi Cegah Kerugian dan Optimalkan Peran BUMN

AKURAT.CO Dalam sebuah talkshow bertajuk "Fenomena Kerugian BUMN Pasca Revisi UU BUMN: Mewujudkan Peran BUMN yang Lebih Optimal" yang digelar oleh Kantor Hukum Bagus Enrico dan PT Tirtamas Mandiri Indonesia di Hotel JW Marriott, Jakarta, beberapa waktu yang lalu, para pakar hukum dan praktisi bisnis menyoroti perubahan fundamental dalam regulasi BUMN.
Perubahan ini didorong oleh disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada 24 Februari 2025.
Dalam UU baru tersebut, kerugian yang dialami BUMN dinyatakan sebagai kerugian milik BUMN itu sendiri, bukan lagi dianggap sebagai kerugian negara.
Dr. Dian Puji Simatupang dari Universitas Indonesia menyatakan bahwa BUMN kini diposisikan sebagai badan usaha terpisah yang dikelola berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Kerugian atau keuntungan BUMN dianggap sebagai milik BUMN sendiri, bukan negara. Pengelolaan BUMN harus dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan mengikuti SOP yang jelas,” ujar Dian.
Baca Juga: BPOM Bantah Tuduhan Penggunaan Merkuri di Pabrik Kosmetik Ratansha: Hoaks yang Merugikan!
Sementara itu, mantan Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian BUMN, Herman Hidayat, menekankan inkonsistensi konsep keuangan BUMN.
“BUMN adalah badan hukum dengan kekayaan sendiri, sehingga keuangannya bukan keuangan negara,” tegasnya.
Irene Putrie dari Kejaksaan Agung mengingatkan bahwa meskipun secara hukum keuangan BUMN terpisah, kondisi kerugian tetap dapat dianggap merugikan perekonomian negara.
"Jika ada penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan BUMN yang berdampak pada perekonomian negara, itu bisa masuk dalam ranah hukum pidana,” jelasnya.
Mantan Direktur PT Merpati Airlines, Hotasi Nababan, menggarisbawahi ketidakpastian hukum yang masih menyelimuti revisi UU BUMN.
“Direksi BUMN harus menyederhanakan SOP, memastikan keputusan bulat, dan mendokumentasikan dengan baik untuk menghindari risiko hukum,” kata Hotasi.
Para pembicara sepakat bahwa pemisahan keuangan BUMN dari keuangan negara harus diiringi dengan penguatan SOP, tata kelola yang baik, serta transparansi dalam pengambilan keputusan agar BUMN dapat berperan lebih optimal tanpa terjerat masalah hukum.
Baca Juga: Terus Beradaptasi dengan Perubahan, Bank DKI Raih Penghargaan Top Digital Corporate Brand Award 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









