Harga Emas Antam di Pegadaian Terbaru 28 Maret 2025: Naik Lagi Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H

AKURAT.CO Harga emas Antam di Pegadaian terbaru terpantau kembali mengalami kenaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Momen Idul Fitri sering kali menjadi waktu yang tepat bagi banyak orang untuk membeli emas, baik sebagai investasi ataupun hadiah untuk orang terdekat.
Baca Juga: IHSG Melesat, Investor Sambut Positif RUPS Himbara
Pada 28 Maret 2025, harga emas Antam tercatat Rp1.821.000 untuk 1 gram dan Rp3.580.000 untuk 2 gram.
Begitu juga dengan harga emas UBS, yang masing-masing dipatok Rp1.771.000 untuk 1 gram dan Rp3.513.000 untuk 2 gram
Dengan harga yang terus naik, baik untuk emas Antam maupun UBS, masyarakat yang ingin membeli emas untuk keperluan Idul Fitri atau investasi jangka panjang perlu segera mempertimbangkan pilihan mereka.
Harga Emas Antam
Harga emas Antam hari ini 0,5 gram: Rp962.000
Harga emas Antam hari ini 1 gram: Rp1.821.000
Harga emas Antam hari ini 2 gram: Rp3.580.000
Harga emas Antam hari ini 5 gram: Rp8.872.000
Harga emas Antam hari ini 10 gram: Rp17.687.000
Harga emas Antam hari ini 25 gram: Rp44.088.000
Harga emas Antam hari ini 50 gram: Rp88.094.000
Harga emas Antam hari ini ini 100 gram: Rp176.108.000
Harga emas Antam hari ini 250 gram: Rp439.997.000
Harga emas Antam hari ini 500 gram: Rp879.778.000
Harga emas Antam hari ini 1000 gram: Rp1.759.515.000
Harga Emas UBS
Harga emas UBS hari ini 0,5 gram: Rp958.000
Harga emas UBS hari ini 1 gram: Rp1.771.000
Harga emas UBS hari ini 2 gram: Rp3.513.000
Harga emas UBS hari ini 5 gram: Rp8.680.000
Harga emas UBS hari ini 10 gram: Rp17.269.000
Harga emas UBS hari ini 25 gram: Rp43.085.000
Harga emas UBS hari ini 50 gram: Rp85.993.000
Harga emas UBS hari ini 100 gram: Rp171.918.000
Harga emas UBS hari ini 250 gram: Rp429.665.000
Harga emas UBS hari ini 500 gram: Rp858.318.000
Baca Juga: Pasar Saham Libur 9 Hari, BEI Sesuaikan Jadwal dengan Libur Nasional
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









