AKURAT.CO Di tengah kebutuhan mendesak dan tren gaya hidup yang tinggi, gesek tunai atau gestun menggunakan kartu kredit menjadi solusi instan bagi sebagian masyarakat. Namun, di balik kemudahannya, gestun menyimpan sejumlah risiko yang bisa merugikan secara finansial.
Dikutip dari beberapa sumber, Kamis (29/5/2205), Gestun merupakan praktik pencairan dana dari limit kartu kredit melalui merchant atau pihak ketiga, seolah-olah transaksi dilakukan untuk pembelian barang atau jasa.
Padahal, transaksi tersebut hanya dimaksudkan untuk mengambil uang tunai. Meskipun terdengar praktis, Bank Indonesia (BI) secara tegas melarang praktik gestun karena termasuk penyalahgunaan fasilitas kartu kredit.
Baca Juga: 4 Kerugian Yang Mengintaimu Saat Gestun
Banyak yang tergoda karena gestun menawarkan pencairan cepat tanpa proses rumit seperti pinjaman resmi. Namun, hal ini bisa menjerat pemilik kartu ke dalam utang berbunga tinggi. Tidak sedikit kasus pengguna kartu kredit terjerat tagihan membengkak akibat gestun berkali-kali.
Selain bunga kartu kredit yang berkisar antara 1,75% hingga 2,25% per bulan, biaya tambahan dari penyedia jasa gestun bisa mencapai 5–10% dari nilai transaksi. Ini membuat total beban bisa jauh lebih besar dari pinjaman resmi.
Praktik gestun kini makin sulit diawasi karena banyak terjadi secara daring melalui marketplace dan media sosial. Pelaku menyamar sebagai toko elektronik atau kebutuhan rumah tangga, lalu ‘menjual’ produk fiktif untuk mencairkan limit kartu kredit pengguna.
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah beberapa kali mengingatkan masyarakat untuk menghindari gestun. Bahkan, beberapa bank sudah menonaktifkan fitur tarik tunai kartu kredit untuk mengurangi penyalahgunaan.
Alih-alih melakukan gestun, masyarakat dianjurkan untuk mengelola keuangan lebih disiplin. Menyisihkan dana darurat, menabung secara konsisten, atau menggunakan pinjaman resmi dengan bunga lebih rendah adalah opsi yang lebih aman.
Jika memang membutuhkan dana tunai, pinjaman dari lembaga keuangan berizin OJK seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA) bisa menjadi alternatif yang lebih transparan dan legal.
Gestun bukan solusi ideal untuk kebutuhan finansial mendesak. Di balik kemudahan pencairannya, tersembunyi potensi jerat utang yang panjang dan risiko hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










