AKURAT.CO Di tengah kebutuhan mendesak dan tren gaya hidup yang tinggi, gesek tunai atau gestun menggunakan kartu kredit menjadi solusi instan bagi sebagian masyarakat. Namun, di balik kemudahannya, gestun menyimpan sejumlah risiko yang bisa merugikan secara finansial.
Dikutip dari beberapa sumber, Kamis (29/5/2205), Gestun merupakan praktik pencairan dana dari limit kartu kredit melalui merchant atau pihak ketiga, seolah-olah transaksi dilakukan untuk pembelian barang atau jasa.
Padahal, transaksi tersebut hanya dimaksudkan untuk mengambil uang tunai. Meskipun terdengar praktis, Bank Indonesia (BI) secara tegas melarang praktik gestun karena termasuk penyalahgunaan fasilitas kartu kredit.
Baca Juga: 4 Kerugian Yang Mengintaimu Saat Gestun
Banyak yang tergoda karena gestun menawarkan pencairan cepat tanpa proses rumit seperti pinjaman resmi. Namun, hal ini bisa menjerat pemilik kartu ke dalam utang berbunga tinggi. Tidak sedikit kasus pengguna kartu kredit terjerat tagihan membengkak akibat gestun berkali-kali.
Selain bunga kartu kredit yang berkisar antara 1,75% hingga 2,25% per bulan, biaya tambahan dari penyedia jasa gestun bisa mencapai 5–10% dari nilai transaksi. Ini membuat total beban bisa jauh lebih besar dari pinjaman resmi.
Praktik gestun kini makin sulit diawasi karena banyak terjadi secara daring melalui marketplace dan media sosial. Pelaku menyamar sebagai toko elektronik atau kebutuhan rumah tangga, lalu ‘menjual’ produk fiktif untuk mencairkan limit kartu kredit pengguna.
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah beberapa kali mengingatkan masyarakat untuk menghindari gestun. Bahkan, beberapa bank sudah menonaktifkan fitur tarik tunai kartu kredit untuk mengurangi penyalahgunaan.
Alih-alih melakukan gestun, masyarakat dianjurkan untuk mengelola keuangan lebih disiplin. Menyisihkan dana darurat, menabung secara konsisten, atau menggunakan pinjaman resmi dengan bunga lebih rendah adalah opsi yang lebih aman.
Jika memang membutuhkan dana tunai, pinjaman dari lembaga keuangan berizin OJK seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA) bisa menjadi alternatif yang lebih transparan dan legal.
Gestun bukan solusi ideal untuk kebutuhan finansial mendesak. Di balik kemudahan pencairannya, tersembunyi potensi jerat utang yang panjang dan risiko hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









