AKURAT.CO Di tengah kebutuhan mendesak dan tren gaya hidup yang tinggi, gesek tunai atau gestun menggunakan kartu kredit menjadi solusi instan bagi sebagian masyarakat. Namun, di balik kemudahannya, gestun menyimpan sejumlah risiko yang bisa merugikan secara finansial.
Dikutip dari beberapa sumber, Kamis (29/5/2205), Gestun merupakan praktik pencairan dana dari limit kartu kredit melalui merchant atau pihak ketiga, seolah-olah transaksi dilakukan untuk pembelian barang atau jasa.
Padahal, transaksi tersebut hanya dimaksudkan untuk mengambil uang tunai. Meskipun terdengar praktis, Bank Indonesia (BI) secara tegas melarang praktik gestun karena termasuk penyalahgunaan fasilitas kartu kredit.
Baca Juga: 4 Kerugian Yang Mengintaimu Saat Gestun
Banyak yang tergoda karena gestun menawarkan pencairan cepat tanpa proses rumit seperti pinjaman resmi. Namun, hal ini bisa menjerat pemilik kartu ke dalam utang berbunga tinggi. Tidak sedikit kasus pengguna kartu kredit terjerat tagihan membengkak akibat gestun berkali-kali.
Selain bunga kartu kredit yang berkisar antara 1,75% hingga 2,25% per bulan, biaya tambahan dari penyedia jasa gestun bisa mencapai 5–10% dari nilai transaksi. Ini membuat total beban bisa jauh lebih besar dari pinjaman resmi.
Praktik gestun kini makin sulit diawasi karena banyak terjadi secara daring melalui marketplace dan media sosial. Pelaku menyamar sebagai toko elektronik atau kebutuhan rumah tangga, lalu ‘menjual’ produk fiktif untuk mencairkan limit kartu kredit pengguna.
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah beberapa kali mengingatkan masyarakat untuk menghindari gestun. Bahkan, beberapa bank sudah menonaktifkan fitur tarik tunai kartu kredit untuk mengurangi penyalahgunaan.
Alih-alih melakukan gestun, masyarakat dianjurkan untuk mengelola keuangan lebih disiplin. Menyisihkan dana darurat, menabung secara konsisten, atau menggunakan pinjaman resmi dengan bunga lebih rendah adalah opsi yang lebih aman.
Jika memang membutuhkan dana tunai, pinjaman dari lembaga keuangan berizin OJK seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA) bisa menjadi alternatif yang lebih transparan dan legal.
Gestun bukan solusi ideal untuk kebutuhan finansial mendesak. Di balik kemudahan pencairannya, tersembunyi potensi jerat utang yang panjang dan risiko hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










