Akurat
Pemprov Sumsel

Kemenkeu Serahkan Aset Rp1,28 Triliun, Perkuat Tata Kelola Aset Negara

Demi Ermansyah | 27 Juni 2025, 09:00 WIB
Kemenkeu Serahkan Aset Rp1,28 Triliun, Perkuat Tata Kelola Aset Negara

AKURAT.CO Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan sebanyak 18 aset properti senilai total Rp1,28 triliun kepada 11 instansi pemerintah.

Langkah ini disebut sebagai wujud nyata pengelolaan kekayaan negara yang akuntabel dan mendukung penguatan tata kelola aset negara secara berkelanjutan.

Penyerahan dilakukan kepada sembilan kementerian/lembaga dan dua pemerintah kota melalui mekanisme hibah dan penetapan status penggunaan aset.

Aset tersebut merupakan properti eks-Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan eks-Bank Dalam Likuidasi (BDL), yang sebelumnya berada dalam pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Baca Juga: DJKN Optimalkan Aset Negara Untuk Gedung Kementerian Baru

“Serah terima aset ini bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah bentuk nyata dari upaya kami menciptakan tata kelola aset negara yang lebih transparan, optimal, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).

Instansi penerima aset di antaranya adalah Badan Pusat Statistik, Ombudsman, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kepolisian RI, BPOM, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Perdagangan. Selain itu, aset juga diserahkan kepada Pemerintah Kota Palembang dan Binjai.

Kemudian, sebanyak 16 aset diserahkan kepada kementerian/lembaga dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Sementara dua aset lainnya diserahkan kepada pemerintah daerah dengan nilai total Rp3,4 miliar.

Baca Juga: Sri Mulyani Lantik Dirjen Baru Kemenkeu, Ada Bimo Wijayanto dan Leten TNI Djaka Budi Utama

Menurut Rionald, proses ini akan terus diperkuat dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, agar aset negara tidak dibiarkan mangkrak dan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.