DJP Tegaskan Transaksi Ojol hingga Emas Tak Kena Pajak e-Commerce

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa sejumlah transaksi di marketplace tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh), menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Aturan ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas transaksi yang dilakukan secara elektronik.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa terdapat beberapa transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh.
Baca Juga: Perkuat Sistem Pajak Digital, DJP Minta Tambahan Anggaran Rp1,79 Triliun
Contohnya adalah layanan ojek online (ojol), penjualan pulsa dan kartu perdana, serta penjualan emas baik dalam bentuk perhiasan maupun batangan.
"Untuk ojol, tidak dipungut pajak meskipun ada fee. Karena masuk dalam kategori yang dikecualikan dari PMK ini," ujar Yoga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Selain itu, transaksi yang disertai dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pedagang dalam negeri juga tidak dikenai pungutan pajak.
Begitu pula dengan transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan, yang umumnya dibayarkan melalui notaris dengan tarif yang berbeda.
Baca Juga: Tantangan dan Harapan Baru bagi DJP di Tahun Anggaran 2025
Yoga menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk transaksi jual-beli yang dilakukan dalam ekosistem marketplace yang resmi dan penjual maupun pembelinya harus memiliki alamat di Indonesia.
“Marketplace juga harus menggunakan escrow account untuk aliran dananya,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









