Akurat
Pemprov Sumsel

Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja dan Keberlanjutan Perusahaan, PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025

Mukodah | 17 Juli 2025, 09:43 WIB
Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja dan Keberlanjutan Perusahaan, PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025



AKURAT.CO PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award Tingkat Provinsi Jakarta tahun 2025.

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi dari Pemerintah Provinsi Jakarta atas komitmen kuat Pegadaian dalam mendukung dan melaksanakan perlindungan tenaga kerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Acara penganugerahan digelar di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta, pada Selasa (15/7/2025).

Penghargaan Paritrana Award diserahkan Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta, Marullah Matali, dan diterima secara langsung oleh Kepala Divisi Operational Human Capital PT Pegadaian, Dhopi Prawata.

Baca Juga: Pegadaian Dukung Kelompok Masyarakat Rentan Lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital Berkelanjutan

"Kami mengapresiasi penghargaan ini sebagai wujud atas komitmen Pegadaian dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan terlindungi. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kontribusi dalam bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan karyawan," ujar Dhopi Prawata.

Paritrana Award merupakan inisiatif strategis dari pemerintah Indonesia, yang bertujuan untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang secara aktif, serta konsisten mendukung dan melindungi pekerja melalui kepesertaan dan kepatuhan terhadap program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

PT Pegadaian dinilai berhasil menunjukkan kinerja unggul tidak hanya dalam mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi juga dalam memberikan dukungan penuh terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Lebih dari itu, Pegadaian turut menunjukkan perhatian serius terhadap perlindungan pekerja rentan, sebuah aspek krusial dalam menciptakan ekosistem kerja yang adil dan inklusif.

Penerimaan Paritrana Award ini juga menunjukkan keseriusan PT Pegadaian dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), khususnya di bidang ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dukung Masyarakat Sehat Sejahtera, Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Gelar Khitan Massal Gratis

Ini merupakan bagian tak terpisahkan dari implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) yang semakin menjadi fokus utama perusahaan saat ini.

Dengan memberikan perlindungan maksimal bagi tenaga kerjanya, Pegadaian tidak hanya memenuhi kewajiban hukum tetapi juga membangun fondasi yang kokoh untuk pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

"Karyawan yang merasa aman dan terlindungi akan lebih produktif dan loyal, yang pada akhirnya berkontribusi pada kinerja perusahaan secara keseluruhan," tambah Dhopi Prawata.

Baca Juga: Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Bukukan Lebih dari 10 Juta Transaksi di Semester Pertama 2025

Penghargaan ini menjadi bukti konkret bahwa Pegadaian tidak hanya unggul dalam menyediakan produk dan layanan finansial, tetapi juga menjadi teladan dalam praktik ketenagakerjaan yang bertanggung jawab, sejalan dengan misi Pegadaian untuk MengEMASkan Indonesia, yang menekankan pada pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan terlindungi.

Pegadaian memiliki lebih dari 12.500 karyawan yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia, yang bekerja secara aktif dan solid.

Sinergi Insan Pegadaian dan dukungan manajemen tersebut yang menjadikan perusahaan tegak berdiri hingga mencapai usia 124 tahun dengan melakukan berbagai transformasi digital, produk dan budaya perusahaan yang membuat perusahaan mampu mengikuti perkembangan zaman.

Baca Juga: Pegadaian Galeri 24 Bagi-bagi Emas Gratis di Pekan Raya Jakarta

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK