RI Luncurkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan Sesuai Praktik Global
Hefriday | 12 Agustus 2025, 16:21 WIB

AKURAT.CO Indonesia resmi meluncurkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas laporan keberlanjutan.
Peluncuran ini merupakan hasil kolaborasi antara Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan pengesahan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Ketua Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa SPK akan menjadi fondasi bagi ekosistem pelaporan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Pengesahan SPK dilakukan untuk membangun kerangka pelaporan yang selaras dengan standar internasional,” ujar Inarno dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
SPK terdiri dari dua dokumen utama, yakni PSPK 1 dan PSPK 2, yang disahkan oleh Dewan Standar Keberlanjutan IAI pada 1 Juli 2025. Standar ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027, memberikan waktu transisi bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem pelaporan mereka.
Mengadopsi IFRS Sustainability Disclosure Standards (IFRS S1 dan IFRS S2) yang diterbitkan International Sustainability Standards Board (ISSB), SPK menjadikan Indonesia sebagai salah satu dari 33 yurisdiksi yang telah mengimplementasikan kerangka pelaporan keberlanjutan global.
Langkah ini diharapkan mempermudah perbandingan informasi antarperusahaan, khususnya emiten di pasar modal.
Menurut Inarno, standar keberlanjutan yang kuat dapat memperluas transparansi terhadap risiko, peluang, dan strategi keberlanjutan. Hal ini memungkinkan perusahaan mengambil langkah proaktif dalam menghadapi risiko perubahan iklim dan tantangan keberlanjutan di masa depan.
Dirinya juga menambahkan, pengungkapan yang komprehensif juga akan menjadi nilai tambah bagi investor dalam mengambil keputusan.
Sejak 2017, OJK telah mewajibkan pelaporan keberlanjutan secara bertahap bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.
Pihaknya juga melakukan kajian kesiapan pelaku usaha terhadap penerapan IFRS S1 dan S2, sebagai bagian dari rencana revisi Peraturan OJK Nomor 51 Tahun 2017 agar pengungkapan lebih komprehensif.
Deputi Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menilai peluncuran SPK merupakan momentum penting dalam membangun ekosistem keberlanjutan yang kredibel.
Ia mengingatkan bahwa perubahan iklim sudah menjadi ancaman nyata bagi sektor riil dan keuangan, yang dapat berdampak pada risiko kredit, penurunan nilai aset, serta stabilitas ekonomi.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono, menyebut SPK sebagai tonggak bersejarah dalam pelaporan di Indonesia.
Menurutnya, keselarasan SPK dengan kebijakan fiskal hijau, insentif keberlanjutan, dan penguatan kapasitas profesi akuntan akan mendukung transformasi menuju ekonomi berkelanjutan.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menegaskan bahwa SPK tidak sekadar kewajiban administratif, melainkan strategi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan ekonomi.
Dirinya menyebut penerapan SPK akan mempermudah proses due diligence global, mempercepat akses pembiayaan hijau, dan memposisikan perusahaan Indonesia sebagai pemain penting dalam rantai pasok berkelanjutan.
Penerbitan SPK merupakan tindak lanjut dari Peta Jalan SPK yang dirilis IAI pada Desember 2024. Dokumen tersebut memuat strategi pengembangan bertahap, koordinasi regulasi, pembangunan kapasitas, dan penyelarasan dengan standar internasional.
Inisiatif ini berawal sejak pembentukan Task Force Comprehensive Corporate Reporting (TF CCR) pada 2020 untuk meningkatkan kesadaran publik dan mempersiapkan adopsi standar keberlanjutan di Indonesia.
Sebagai wadah koordinasi, IAI juga membentuk Indonesia Sustainability Reporting Forum (ISRF) untuk memfasilitasi diskusi antarentitas pelapor, regulator, dan pemangku kepentingan.
ISRF diharapkan menjadi motor penguatan ekosistem pelaporan, mendukung target penurunan emisi nasional, dan memberikan masukan strategis bagi kebijakan keberlanjutan di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








