Cara Cetak Kartu NPWP Digital Terbaru Tanpa Harus ke Kantor Pajak

AKURAT.CO Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat pajak.
Tetapi masih banyak orang yang masih merasa repot ketika harus mencetak ulang kartu NPWP karena hilang atau rusak.
Sekarang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menemukan solusi modern melalui layanan kartu NPWP digital yang bisa dicetak sendiri tanpa harus ke kantor pajak.
Baca Juga: Membuat NPWP Apakah Bisa secara Online Tanpa Harus Tatap Muka? Simak Panduannya!
Cara cetak kartu NPWP digital bisa dilakukan secara praktis melalui layanan daring.
Dikutip dari sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak, seorang Wajib Pajak cukup mengakses akun masing-masing di situs DJP Online atau Coretax, kemudian kartu NPWP elektronik dapat dikirim langsung ke email terdaftar.
Hal ini menjadi kemudahan bagi masyarakat di tengah semakin masifnya digitalisasi layanan publik.
Baca Juga: Mudah dan Cepat! 3 Cara Cek NPWP Online dengan NIK di ereg.pajak.go.id yang Praktis Wajib Diketahui
Wajib Pajak yang telah memiliki akun resmi DJP Online dapat memanfaatkan fitur ini kapan saja sesuai kebutuhan. Layanan ini tersedia untuk individu maupun badan usaha yang membutuhkan salinan kartu NPWP elektronik.
Prosesnya dilakukan sepenuhnya secara online sehingga tidak ada lagi kewajiban mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung.
Langkah Mencetak Kartu NPWP Melalui DJP Online
1. Login ke akun DJP Online dengan memasukkan NPWP atau NIK dan password.
2. Setelah berhasil masuk, pilih menu Informasi yang menampilkan preview NPWP elektronik.
3. Klik tombol Kirim Email atau Kirim ke Email.
4. Sistem akan mengirimkan file NPWP elektronik dalam format PDF ke alamat email yang terdaftar.
5. Buka email yang digunakan saat pendaftaran lalu unduh file NPWP elektronik.
6. Jika ingin kartu dalam bentuk fisik, cetak file PDF tersebut menggunakan printer pribadi atau melalui jasa percetakan.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Secara Online di Laman coretaxdjp.pajak.go.id, Hanya Butuh NIK dan KK!
Dengan adanya layanan ini masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk antre di kantor pajak hanya untuk mencetak kartu NPWP. Semua bisa dilakukan secara mandiri, cepat dan praktis.
Laporan: Salsabilla Nur Wahdah/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





