Cara Cetak Kartu NPWP Digital Terbaru Tanpa Harus ke Kantor Pajak

AKURAT.CO Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat pajak.
Tetapi masih banyak orang yang masih merasa repot ketika harus mencetak ulang kartu NPWP karena hilang atau rusak.
Sekarang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menemukan solusi modern melalui layanan kartu NPWP digital yang bisa dicetak sendiri tanpa harus ke kantor pajak.
Baca Juga: Membuat NPWP Apakah Bisa secara Online Tanpa Harus Tatap Muka? Simak Panduannya!
Cara cetak kartu NPWP digital bisa dilakukan secara praktis melalui layanan daring.
Dikutip dari sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak, seorang Wajib Pajak cukup mengakses akun masing-masing di situs DJP Online atau Coretax, kemudian kartu NPWP elektronik dapat dikirim langsung ke email terdaftar.
Hal ini menjadi kemudahan bagi masyarakat di tengah semakin masifnya digitalisasi layanan publik.
Baca Juga: Mudah dan Cepat! 3 Cara Cek NPWP Online dengan NIK di ereg.pajak.go.id yang Praktis Wajib Diketahui
Wajib Pajak yang telah memiliki akun resmi DJP Online dapat memanfaatkan fitur ini kapan saja sesuai kebutuhan. Layanan ini tersedia untuk individu maupun badan usaha yang membutuhkan salinan kartu NPWP elektronik.
Prosesnya dilakukan sepenuhnya secara online sehingga tidak ada lagi kewajiban mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung.
Langkah Mencetak Kartu NPWP Melalui DJP Online
1. Login ke akun DJP Online dengan memasukkan NPWP atau NIK dan password.
2. Setelah berhasil masuk, pilih menu Informasi yang menampilkan preview NPWP elektronik.
3. Klik tombol Kirim Email atau Kirim ke Email.
4. Sistem akan mengirimkan file NPWP elektronik dalam format PDF ke alamat email yang terdaftar.
5. Buka email yang digunakan saat pendaftaran lalu unduh file NPWP elektronik.
6. Jika ingin kartu dalam bentuk fisik, cetak file PDF tersebut menggunakan printer pribadi atau melalui jasa percetakan.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Secara Online di Laman coretaxdjp.pajak.go.id, Hanya Butuh NIK dan KK!
Dengan adanya layanan ini masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk antre di kantor pajak hanya untuk mencetak kartu NPWP. Semua bisa dilakukan secara mandiri, cepat dan praktis.
Laporan: Salsabilla Nur Wahdah/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







