BEI Kaji Perpanjangan Jam Perdagangan untuk Perluas Akses Investor

AKURAT.CO Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji kemungkinan perpanjangan jam perdagangan saham sebagai upaya menyesuaikan dinamika pasar dan memperluas partisipasi investor di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik menjelaskan, pihaknya menyiapkan tiga skenario waktu baru perdagangan, yakni pukul 08.00–16.00 WIB, 09.00–17.00 WIB, atau 08.00–17.00 WIB. Namun, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Skenario ini masih dalam kajian, belum bisa dipastikan mana yang akan dipilih karena kami perlu melihat kesiapan sistem dan respons pelaku pasar,” kata Jeffrey di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga: BEI Dorong Perusahaan Besar IPO lewat Skema Lighthouse
Jeffrey menjelaskan, salah satu alasan BEI mempertimbangkan perpanjangan jam perdagangan adalah untuk memperhatikan investor dari kawasan Indonesia Timur dan Tengah (WITA dan WIT).
Saat ini, seluruh aktivitas perdagangan masih mengacu pada Waktu Indonesia Barat (WIB), yang membuat investor di wilayah lain memiliki waktu transaksi lebih terbatas.
Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga daya saing BEI terhadap bursa global yang mulai memperluas jam operasionalnya, termasuk Bursa Amerika Serikat yang telah menambah durasi perdagangan di luar jam utama (after hours trading).
Namun demikian, BEI menegaskan rencana tersebut tidak akan diimplementasikan tahun ini, karena prioritas utama masih pada penyelesaian pembaruan sistem perdagangan elektronik (trading engine) yang sedang dikembangkan.
“Kami masih fokus memastikan sistem baru berjalan stabil dan andal. Setelah itu, baru kami akan melangkah pada opsi perluasan jam perdagangan,” ujarnya.
Baca Juga: Lewati Tenggat, 9 Emiten Belum Sampaikan Laporan Keuangan ke BEI Terancam Sanksi
Menanggapi hal ini, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Inarno Djajadi menyatakan dukungannya terhadap langkah BEI, namun menegaskan pentingnya kajian mendalam sebelum kebijakan diterapkan.
Kajian tersebut akan menilai dampak perubahan jam perdagangan terhadap likuiditas pasar, efisiensi transaksi, hingga implikasi operasional bagi anggota bursa dan lembaga kliring.
Pelaku pasar berharap rencana ini dapat memperkuat likuiditas saham dan menarik lebih banyak investor ritel, tanpa mengorbankan stabilitas dan efektivitas sistem perdagangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









