OJK Sebut Roadmap Pergadaian 2025-2030 Sebagai Living Document
Hefriday | 13 Oktober 2025, 17:34 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030, sebagai pedoman lima tahun ke depan untuk memperkuat industri pergadaian di Indonesia dan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat kecil termasuk pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyebut ini sebagai roadmap kelima yang dibuat bagian PFML (Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lain) sejak pembentukannya pada 9 Agustus 2023.
Sebelumnya telah dikeluarkan roadmap untuk layanan pendanaan digital (LPB-PTI), perusahaan modal ventura, lembaga pembiayaan umum, dan lembaga keuangan mikro.
"Industri pergadaian di Indonesia memiliki akar sejarah panjang sejak era VOC (1746), namun baru melalui UU P2SK No. 4 Tahun 2023 industri ini mendapatkan pengakuan hukum yang tegas," ujarnya dalam konferensi pers Roadmap di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (13/10/2025).
Peluncuran roadmap menjadi langkah konsolidasi untuk menyatukan visi dan misi para pelaku usaha pergadaian agar bergerak secara koordinatif.
Roadmap dibagi dalam tiga fase, yakni pertama penguatan fondasi dan konsolidasi (2025–2026), kedua penciptaan momentum (2027–2028), dan ketiga penyesuaian dan pertumbuhan (2029–2030).
Terdapat empat pilar penopang yang ditetapkan, yaitu permodalan dan tata kelola serta SDM, edukasi dan perlindungan konsumen, pengembangan ekosistem termasuk infrastruktur dan juru taksir, dan pengaturan, pengawasan, serta perizinan.
Agusman menegaskan bahwa roadmap ini akan bersifat living document, artinya bisa dievaluasi dan diperbarui sesuai kondisi dan dinamika industri ke depan. Dirinya juga menyebut bahwa regulasi deregulasi tengah disiapkan untuk memudahkan izin perusahaan pergadaian di tingkat kabupaten/kota hingga nasional.
Dengan roadmap ini, OJK berharap industri pergadaian tidak hanya berfungsi sebagai lembaga kredit berbasis barang (secure lending), tapi menjadi mitra pemberdayaan ekonomi rakyat, dengan inovasi digital, produk baru seperti gadai emas dan bullion, serta peningkatan inklusi keuangan terutama di daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









