OJK Sebut Roadmap Pergadaian 2025-2030 Sebagai Living Document
Hefriday | 13 Oktober 2025, 17:34 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030, sebagai pedoman lima tahun ke depan untuk memperkuat industri pergadaian di Indonesia dan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat kecil termasuk pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyebut ini sebagai roadmap kelima yang dibuat bagian PFML (Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lain) sejak pembentukannya pada 9 Agustus 2023.
Sebelumnya telah dikeluarkan roadmap untuk layanan pendanaan digital (LPB-PTI), perusahaan modal ventura, lembaga pembiayaan umum, dan lembaga keuangan mikro.
"Industri pergadaian di Indonesia memiliki akar sejarah panjang sejak era VOC (1746), namun baru melalui UU P2SK No. 4 Tahun 2023 industri ini mendapatkan pengakuan hukum yang tegas," ujarnya dalam konferensi pers Roadmap di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (13/10/2025).
Peluncuran roadmap menjadi langkah konsolidasi untuk menyatukan visi dan misi para pelaku usaha pergadaian agar bergerak secara koordinatif.
Roadmap dibagi dalam tiga fase, yakni pertama penguatan fondasi dan konsolidasi (2025–2026), kedua penciptaan momentum (2027–2028), dan ketiga penyesuaian dan pertumbuhan (2029–2030).
Terdapat empat pilar penopang yang ditetapkan, yaitu permodalan dan tata kelola serta SDM, edukasi dan perlindungan konsumen, pengembangan ekosistem termasuk infrastruktur dan juru taksir, dan pengaturan, pengawasan, serta perizinan.
Agusman menegaskan bahwa roadmap ini akan bersifat living document, artinya bisa dievaluasi dan diperbarui sesuai kondisi dan dinamika industri ke depan. Dirinya juga menyebut bahwa regulasi deregulasi tengah disiapkan untuk memudahkan izin perusahaan pergadaian di tingkat kabupaten/kota hingga nasional.
Dengan roadmap ini, OJK berharap industri pergadaian tidak hanya berfungsi sebagai lembaga kredit berbasis barang (secure lending), tapi menjadi mitra pemberdayaan ekonomi rakyat, dengan inovasi digital, produk baru seperti gadai emas dan bullion, serta peningkatan inklusi keuangan terutama di daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









