Bea Keluar Emas Disetujui, Pemerintah Incar Likuiditas Pasar Domestik

AKURAT.CO Pemerintah memastikan tarif bea keluar emas sebesar 7,5% hingga 15% akan mulai diberlakukan setelah rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) rampung dalam waktu dekat.
Kebijakan ini diklaim menjadi langkah penting untuk memperkuat likuiditas emas di dalam negeri yang selama ini dinilai masih rendah.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyebut penerapan bea tersebut merupakan amanat UU APBN 2026 dan bagian dari strategi pemerintah menjaga ketersediaan emas fisik di pasar domestik.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Pejabat Kemenkeu Terkait Korupsi Proyek Jalan Mempawah Era Ria Norsan
“Permintaan emas untuk investasi, terutama melalui Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, sangat tinggi. Namun suplai di dalam negeri belum mencukupi. Padahal Indonesia memiliki cadangan sangat besar,” ujar Febrio dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin.
Ia menegaskan, peningkatan likuiditas penting agar ekosistem emas nasional termasuk bullion bank yang mulai berkembang dapat berfungsi optimal. Pemerintah menilai tingginya minat masyarakat terhadap emas harus diimbangi dengan pasokan yang memadai agar harga tetap terjaga.
Selain memperkuat suplai, kebijakan ini diharapkan menciptakan stabilitas harga emas dalam negeri yang kerap dipengaruhi kondisi pasar global.
Pada kuartal IV 2025, harga emas internasional melonjak hingga lebih dari USD4.000 per troy ons, menjadi salah satu momentum bagi pemerintah untuk menangkap potensi penerimaan negara.
Baca Juga: Kemenkeu Siapkan LNSW Jadi Pusat Intelijen Digital Ekspor-Impor
Bea keluar akan ditetapkan secara progresif, mencakup produk dore, granul, cast bar, hingga minted bar. Desain tarif progresif itu dirancang tidak hanya untuk menahan suplai emas di dalam negeri, tetapi juga mendorong nilai tambah dari proses hilirisasi sebelum emas diperdagangkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









