Bea Keluar Emas Disetujui, Pemerintah Incar Likuiditas Pasar Domestik

AKURAT.CO Pemerintah memastikan tarif bea keluar emas sebesar 7,5% hingga 15% akan mulai diberlakukan setelah rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) rampung dalam waktu dekat.
Kebijakan ini diklaim menjadi langkah penting untuk memperkuat likuiditas emas di dalam negeri yang selama ini dinilai masih rendah.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyebut penerapan bea tersebut merupakan amanat UU APBN 2026 dan bagian dari strategi pemerintah menjaga ketersediaan emas fisik di pasar domestik.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Pejabat Kemenkeu Terkait Korupsi Proyek Jalan Mempawah Era Ria Norsan
“Permintaan emas untuk investasi, terutama melalui Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, sangat tinggi. Namun suplai di dalam negeri belum mencukupi. Padahal Indonesia memiliki cadangan sangat besar,” ujar Febrio dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin.
Ia menegaskan, peningkatan likuiditas penting agar ekosistem emas nasional termasuk bullion bank yang mulai berkembang dapat berfungsi optimal. Pemerintah menilai tingginya minat masyarakat terhadap emas harus diimbangi dengan pasokan yang memadai agar harga tetap terjaga.
Selain memperkuat suplai, kebijakan ini diharapkan menciptakan stabilitas harga emas dalam negeri yang kerap dipengaruhi kondisi pasar global.
Pada kuartal IV 2025, harga emas internasional melonjak hingga lebih dari USD4.000 per troy ons, menjadi salah satu momentum bagi pemerintah untuk menangkap potensi penerimaan negara.
Baca Juga: Kemenkeu Siapkan LNSW Jadi Pusat Intelijen Digital Ekspor-Impor
Bea keluar akan ditetapkan secara progresif, mencakup produk dore, granul, cast bar, hingga minted bar. Desain tarif progresif itu dirancang tidak hanya untuk menahan suplai emas di dalam negeri, tetapi juga mendorong nilai tambah dari proses hilirisasi sebelum emas diperdagangkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







