Giliran ISAT Tegaskan Penerima Manfaat Utama Perseroan

AKURAT.CO PT Indosat Tbk. (ISAT) menegaskan bahwa ultimate beneficial owner/ UBO atau pemilik manfaat utama Perseroan adalah Ooredoo Q.P.S.C dan CK Hutchison Holdings Limited (CKHH), yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki 100% Ooredoo Hutchison Asia Pte. Ltd. yang bertindak sebagai pemegang saham pengendali Perseroan.
"Hal ini juga telah kami ungkapkan terakhir pada Tambahan dan/atau Perubahan Informasi Kedua atas Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham Perseroan Dalam Rangka Memenuhi Persyaratan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama tanggal 26 Mei 2025," ungkap Reski Damayanti, Sekretaris Perusahaan ISAT.
Hal ini merespons permintaan penjelasan dari BEI terkait transparansi terkait pengungkapan kepemilikan saham perseroan.
Baca Juga: YUPI Tegaskan Robin Ong Eng Jin sebagai Pemilik Manfaat Perseroan, Bukan Affinity Equity Partners
Berdasarkan pemantauan IDX atas Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang disampaikan menggunakan Form E009 melalui SPE-IDXnet, ISAT masih mencantumkan nama Pemilik Manfaat bukan dalam bentuk perorangan, atau masih berbentuk perusahaan dan/atau tidak mencantumkan informasi Pemilik Manfaat.
Manajemen menegaskan tidak ada individu yang memiliki saham di atas 50% modal ditempatkan di CKHH. Demikian juga dengan Ooredoo Q.P.S.C yang mayoritas saham ditempatkannya dipegang oleh State of Qatar Holding dan Other Qatari Government Related Entities.
"Hal tersebut telah kami ungkapkan terakhir pada Tambahan dan/atau Perubahan Informasi Kedua atas Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham Perseroan Dalam Rangka Memenuhi Persyaratan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama tanggal 26 Mei 2025," imbuh Reski.
Perseroan berkomitmen untuk mengungkapkan informasi Pemilik Manfaat tingkat perorangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan IDX No. I-E apabila terdapat perubahan informasi yang relevan.
Pengungkapan atau disclosure kepemilikan saham emiten di pasar modal menjadi komitmen BEI usai pertemuan dengan MSCI belum lama ini. Sejak awal Februari 2026, semua emiten diminta memberikan informasi terkait UBO, atau pemilik manfaat utama di tingkat perseorangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








