Giliran ISAT Tegaskan Penerima Manfaat Utama Perseroan

AKURAT.CO PT Indosat Tbk. (ISAT) menegaskan bahwa ultimate beneficial owner/ UBO atau pemilik manfaat utama Perseroan adalah Ooredoo Q.P.S.C dan CK Hutchison Holdings Limited (CKHH), yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki 100% Ooredoo Hutchison Asia Pte. Ltd. yang bertindak sebagai pemegang saham pengendali Perseroan.
"Hal ini juga telah kami ungkapkan terakhir pada Tambahan dan/atau Perubahan Informasi Kedua atas Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham Perseroan Dalam Rangka Memenuhi Persyaratan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama tanggal 26 Mei 2025," ungkap Reski Damayanti, Sekretaris Perusahaan ISAT.
Hal ini merespons permintaan penjelasan dari BEI terkait transparansi terkait pengungkapan kepemilikan saham perseroan.
Baca Juga: YUPI Tegaskan Robin Ong Eng Jin sebagai Pemilik Manfaat Perseroan, Bukan Affinity Equity Partners
Berdasarkan pemantauan IDX atas Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang disampaikan menggunakan Form E009 melalui SPE-IDXnet, ISAT masih mencantumkan nama Pemilik Manfaat bukan dalam bentuk perorangan, atau masih berbentuk perusahaan dan/atau tidak mencantumkan informasi Pemilik Manfaat.
Manajemen menegaskan tidak ada individu yang memiliki saham di atas 50% modal ditempatkan di CKHH. Demikian juga dengan Ooredoo Q.P.S.C yang mayoritas saham ditempatkannya dipegang oleh State of Qatar Holding dan Other Qatari Government Related Entities.
"Hal tersebut telah kami ungkapkan terakhir pada Tambahan dan/atau Perubahan Informasi Kedua atas Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham Perseroan Dalam Rangka Memenuhi Persyaratan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama tanggal 26 Mei 2025," imbuh Reski.
Perseroan berkomitmen untuk mengungkapkan informasi Pemilik Manfaat tingkat perorangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan IDX No. I-E apabila terdapat perubahan informasi yang relevan.
Pengungkapan atau disclosure kepemilikan saham emiten di pasar modal menjadi komitmen BEI usai pertemuan dengan MSCI belum lama ini. Sejak awal Februari 2026, semua emiten diminta memberikan informasi terkait UBO, atau pemilik manfaat utama di tingkat perseorangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








