LPPF Gelar RUPST dan RUPSLB 15 April 2026, Ini Agendanya

AKURAT.CO PT Matahari Department Store Tbk. (LPPF) bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSL) pada Rabu, 15 April 2026 di Cyber 2 Tower Lantai 17 Jl. H. R. Rasuna Said, Blok X – 5 Jakarta.
Adapun agenda RUPST meliputi persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan untuk tahun buku 2025, yang meliputi Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Baca Juga: AALI Gelar RUPST 15 April 2026, Berikut Agendanya
Kemudian persetujuan penetapan atas rencana penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku 2025, lalu penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap terhadap buku Perseroan untuk tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain dari penunjukan tersebut.
"Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPST Perseroan, yang mana sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (24/3/2026).
Agenda terakhir, pengangkatan dan/atau perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, serta penentuan gaji/honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
"Perseroan akan meminta persetujuan atas penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan," lanjut manajemen.
Sementara agenda RUPSLB meliputi persetujuan atas penurunan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan serta persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










