Akurat
Pemprov Sumsel

Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, Bos Indodax: Industri Patuh pada Regulasi

Esha Tri Wahyuni | 9 April 2026, 20:51 WIB
Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, Bos Indodax: Industri Patuh pada Regulasi
CEO Indodax, William Sutanto

AKURAT.CO Penerimaan negara dari pajak transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp1,96 triliun sepanjang 2022 hingga Februari 2026.

Data ini menegaskan tren peningkatan kontribusi sektor kripto terhadap kas negara di tengah penguatan ekosistem ekonomi digital.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, total pajak tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,09 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar.

Nilai ini menjadi bagian dari total penerimaan pajak ekonomi digital yang mencapai Rp48,11 triliun.

Kepatuhan Pajak Kripto Menjadi Contoh Industri Lain

CEO Indodax, William Sutanto, menyatakan capaian ini mencerminkan kepatuhan pelaku industri terhadap regulasi yang berlaku.

“Kontribusi pajak mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri kripto yang patuh terhadap regulasi,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Dirinya menambahkan, kepatuhan menjadi fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan industri kripto di Indonesia, seiring meningkatnya adopsi masyarakat dan integrasi aset digital ke dalam sistem ekonomi formal.

Secara rinci, penerimaan pajak kripto menunjukkan tren kenaikan sejak pertama kali diberlakukan pada Mei 2022.

Pada tahun pertama, realisasi tercatat Rp246,54 miliar, kemudian Rp220,89 miliar pada 2023, meningkat signifikan menjadi Rp620,38 miliar pada 2024, dan mencapai Rp796,73 miliar sepanjang 2025. Sementara itu, pada awal 2026 telah terkumpul Rp84,7 miliar.

Dari sisi pelaku industri, Indodax mencatat setoran pajak sebesar Rp907,11 miliar selama periode tersebut, terdiri dari PPh 22 sebesar Rp520,16 miliar dan PPN sebesar Rp386,95 miliar.

“Angka ini menunjukkan kami berkontribusi sekitar 46,3 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional,” kata William.

Pemberlakuan Pajak

Pajak atas transaksi kripto mulai diberlakukan pemerintah sejak Mei 2022 sebagai bagian dari upaya mengatur dan memformalkan aktivitas perdagangan aset digital di Indonesia.

Kebijakan ini diambil seiring meningkatnya jumlah investor kripto domestik dan nilai transaksi yang signifikan. Dalam struktur pajak ekonomi digital nasional, sektor kripto masih memiliki kontribusi lebih kecil dibandingkan sektor lain.

DJP mencatat, penerimaan terbesar berasal dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp37,40 triliun, diikuti fintech peer-to-peer lending Rp4,64 triliun dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun.

Namun, pertumbuhan pajak kripto dinilai progresif dibanding sektor lain yang lebih matang lebih dulu.

Dampak terhadap Publik dan Pasar

Kenaikan penerimaan pajak ini mencerminkan meningkatnya kepatuhan pelaku industri sekaligus memperluas basis pajak negara dari sektor ekonomi digital baru.

Bagi publik, hal ini menjadi indikator bahwa aktivitas investasi kripto semakin terintegrasi dalam sistem keuangan formal dan diawasi regulator.

Selain itu, tren ini juga menunjukkan peningkatan literasi masyarakat terhadap kewajiban pajak dalam transaksi aset digital, seiring pertumbuhan jumlah pengguna kripto di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

William menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan bagi investor.
“Kolaborasi dan edukasi menjadi kunci agar investor tidak hanya memahami peluang, tetapi juga kewajiban yang melekat, termasuk pajak,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.