Akurat
Pemprov Sumsel

Pedagang Tidak Boleh Menolak Pembayaran Uang Tunai? Ini Aturan Hukum, Sanksi, dan Fakta Lengkapnya

Naufal Lanten | 22 Desember 2025, 14:03 WIB
Pedagang Tidak Boleh Menolak Pembayaran Uang Tunai? Ini Aturan Hukum, Sanksi, dan Fakta Lengkapnya

AKURAT.CO Di tengah pesatnya penggunaan QRIS, e-wallet, dan pembayaran digital lainnya, sebagian konsumen justru mengalami situasi sebaliknya: uang tunai ditolak di kasir. Fenomena ini kembali menjadi sorotan publik setelah salah satu gerai Roti O viral karena menolak transaksi pembelian seorang perempuan lanjut usia yang hendak membayar menggunakan uang Rupiah.

Kasus tersebut memicu perdebatan luas di media sosial. Bukan hanya soal empati terhadap konsumen lansia, tetapi juga soal apakah pedagang sebenarnya boleh menolak pembayaran uang tunai. Lebih jauh lagi, publik mulai mempertanyakan apa dasar hukum, sanksi, dan hak konsumen dalam situasi seperti ini.


Kasus Roti O: Awal Mula Polemik Penolakan Uang Tunai

Perhatian publik tertuju pada Roti O setelah beredar video yang memperlihatkan seorang nenek tidak bisa membeli roti karena hanya membawa uang tunai. Dalam video tersebut, tampak seorang pria memprotes perlakuan kasir yang menolak transaksi karena gerai hanya melayani pembayaran non-tunai.

Netizen pun ramai-ramai mengkritik kebijakan tersebut. Banyak yang menilai praktik “cashless only” berpotensi merugikan kelompok tertentu, terutama lansia dan masyarakat yang belum terbiasa menggunakan aplikasi pembayaran digital. Tak sedikit pula yang mengingatkan adanya larangan menolak pembayaran menggunakan Rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mata Uang.

Menanggapi polemik tersebut, manajemen Roti O menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi mereka pada Minggu, 21 Desember 2025. Pihak manajemen menjelaskan bahwa kebijakan transaksi non-tunai diterapkan untuk memberikan kemudahan sekaligus berbagai promo bagi pelanggan.

Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,” tulis manajemen Roti O.

Manajemen juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi serta menyatakan telah melakukan evaluasi internal agar pelayanan ke depan bisa lebih baik.

Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” lanjut pernyataan tersebut.

Meski klarifikasi sudah disampaikan, kasus Roti O tetap memantik diskusi lanjutan. Publik tidak hanya menyoroti etika pelayanan, tetapi juga mempertanyakan apakah alasan promo dan efisiensi operasional bisa membenarkan penolakan uang tunai secara hukum.


Kedudukan Uang Tunai dan Rupiah sebagai Alat Pembayaran Sah

Secara ekonomi, uang memiliki fungsi utama sebagai alat tukar, satuan hitung, dan penyimpan nilai. Fungsi ini diakui secara global dan menjadi dasar sistem transaksi modern, baik tunai maupun digital.

Namun di Indonesia, posisi uang tunai tidak hanya diakui secara ekonomi, tetapi juga dilindungi secara hukum. Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, negara menegaskan bahwa Rupiah adalah satu-satunya mata uang yang sah di wilayah NKRI.

Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa uang Rupiah, baik kertas maupun logam, adalah alat pembayaran yang sah. Artinya, selama uang tersebut asli dan layak edar, maka secara hukum wajib diterima dalam transaksi pembayaran di Indonesia.


Apakah Pedagang Boleh Menolak Pembayaran Tunai?

Jawaban singkatnya: tidak boleh, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang.

Ketentuan ini tercantum tegas dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima Rupiah yang diserahkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah.

Satu-satunya pengecualian adalah apabila terdapat keraguan atas keaslian Rupiah. Misalnya, uang tampak palsu, rusak parah, atau tidak memenuhi ciri keaslian. Di luar kondisi tersebut, penolakan pembayaran tunai tidak dibenarkan, sekalipun pedagang ingin mendorong transaksi non-tunai.

Dengan demikian, pedagang boleh mempromosikan pembayaran digital, tetapi tidak boleh meniadakan opsi pembayaran tunai secara mutlak, sebagaimana yang menjadi sorotan dalam kasus Roti O.


Sanksi Pidana Jika Menolak Pembayaran Uang Tunai

Larangan menolak Rupiah bukan sekadar imbauan moral atau etika bisnis. Undang-undang secara eksplisit mengatur konsekuensi pidana bagi pelanggarnya.

Dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, disebutkan bahwa pihak yang menolak menerima Rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dapat dikenai:

  • Pidana kurungan paling lama 1 tahun

  • dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000

Ancaman sanksi ini berlaku jika terbukti ada unsur penolakan tanpa dasar hukum yang sah. Secara formil, alasan seperti promo aplikasi, efisiensi operasional, atau kebijakan internal tidak menghapus kewajiban hukum menerima Rupiah.


Mengapa Kasus Penolakan Tunai Jarang Berujung Pidana?

Meski ancaman pidana jelas, dalam praktiknya penuntutan pidana terhadap pedagang yang menolak uang tunai relatif jarang terjadi. Hal ini disebabkan oleh tantangan pembuktian unsur pidana, mulai dari niat menolak hingga konteks transaksi.

Sebagian besar kasus, termasuk yang viral di media sosial, biasanya ditangani melalui pendekatan administratif dan edukatif. Bank Indonesia kerap memberikan teguran, klarifikasi, atau sosialisasi ulang mengenai kewajiban menerima Rupiah.

Namun, jika penolakan tunai terjadi dalam ekosistem pembayaran digital—misalnya melibatkan merchant QRIS—Bank Indonesia dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada penyedia jasa pembayaran, termasuk teguran hingga penghentian kerja sama.


Hak Konsumen Jika Ditolak Membayar dengan Uang Tunai

Konsumen yang mengalami penolakan pembayaran tunai memiliki hak untuk mengajukan pengaduan. Jika situasinya memungkinkan, konsumen dapat mencatat waktu, lokasi, dan bentuk penolakan sebagai bukti.

Pengaduan dapat disampaikan ke Bank Indonesia melalui kanal resmi sistem pembayaran. Jika kasus berkaitan dengan QRIS atau merchant binaan bank tertentu, konsumen juga bisa melapor ke bank atau penyedia jasa pembayaran terkait.

Selain itu, jalur perlindungan konsumen, termasuk lembaga advokasi dan mekanisme perdata, tetap terbuka bagi masyarakat yang merasa dirugikan.


Digital Berkembang, Tapi Uang Tunai Masih Relevan

Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa transaksi digital tumbuh sangat pesat. Jumlah pengguna QRIS dan merchant terus meningkat, dengan volume transaksi yang melonjak setiap semester.

Namun di sisi lain, uang kartal yang beredar di masyarakat juga tetap besar dan bahkan meningkat secara tahunan. Fakta ini menegaskan bahwa uang tunai masih dibutuhkan, terutama untuk transaksi kecil, wilayah non-perkotaan, kelompok lansia, dan kondisi darurat.

Kasus Roti O menjadi contoh nyata bahwa transformasi digital tidak selalu berjalan mulus jika tidak diimbangi dengan prinsip inklusi dan kepastian hukum.


Kesimpulan: Cashless Boleh, Menolak Tunai Berisiko Hukum

Pembayaran digital memang menawarkan kemudahan dan efisiensi. Namun secara hukum, pedagang tetap wajib menerima pembayaran uang tunai Rupiah selama uang tersebut asli dan layak edar.

Menolak pembayaran tunai tanpa alasan hukum berpotensi melanggar Undang-Undang Mata Uang, dengan ancaman pidana kurungan hingga denda ratusan juta rupiah. Kasus Roti O menjadi pengingat bahwa kebijakan bisnis perlu selaras dengan aturan hukum dan realitas sosial di masyarakat.

Kalau kamu tertarik mengikuti isu hukum, ekonomi, dan kebijakan publik yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari, pantau terus update selanjutnya di AKURAT.CO.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Uang Tunai Saat Nataru 2026, BI Naikkan Stok 36 Persen

Baca Juga: Cek Fakta: Apakah Payment ID Alat Kontrol Negara dan Menghapus Uang Tunai?

FAQ

1. Apakah pedagang wajib menerima pembayaran uang tunai di Indonesia?

Ya. Pedagang wajib menerima pembayaran menggunakan uang Rupiah, baik dalam bentuk uang kertas maupun logam, selama uang tersebut asli dan layak edar. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.


2. Apakah toko boleh menerapkan kebijakan “non-tunai saja”?

Tidak boleh secara mutlak. Pedagang boleh menganjurkan atau mempromosikan pembayaran non-tunai, tetapi tidak boleh menolak pembayaran tunai Rupiah tanpa alasan hukum yang sah.


3. Apa dasar hukum larangan menolak pembayaran uang tunai?

Larangan tersebut diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima Rupiah yang diserahkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban di wilayah Indonesia.


4. Apakah ada pengecualian sehingga pedagang boleh menolak uang tunai?

Ada. Pedagang boleh menolak pembayaran tunai jika terdapat keraguan atas keaslian uang, misalnya uang diduga palsu atau rusak parah. Di luar kondisi tersebut, penolakan tidak dibenarkan secara hukum.


5. Apa sanksi bagi pedagang yang menolak pembayaran uang tunai?

Pedagang yang menolak pembayaran uang tunai tanpa alasan sah dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU Mata Uang.


6. Apakah alasan promo atau diskon bisa membenarkan penolakan uang tunai?

Tidak. Alasan seperti pemberian promo, diskon aplikasi, atau efisiensi operasional tidak menghapus kewajiban hukum untuk menerima pembayaran menggunakan Rupiah.


7. Mengapa kasus penolakan uang tunai jarang diproses pidana?

Karena proses pidana membutuhkan pembuktian unsur hukum yang kuat, seperti adanya penolakan nyata dan tidak adanya alasan sah. Dalam praktik, kasus seperti ini lebih sering diselesaikan melalui pendekatan administratif dan edukatif oleh Bank Indonesia.


8. Apa yang harus dilakukan konsumen jika ditolak membayar dengan uang tunai?

Konsumen dapat mencatat kejadian tersebut dan melaporkannya ke Bank Indonesia melalui kanal pengaduan resmi. Jika berkaitan dengan QRIS atau pembayaran digital, pengaduan juga dapat disampaikan ke bank atau penyedia jasa pembayaran terkait.


9. Apakah kasus Roti O melanggar Undang-Undang Mata Uang?

Secara prinsip hukum, penolakan pembayaran tunai tanpa alasan keaslian uang berpotensi melanggar UU Mata Uang. Namun, penilaian akhir tetap bergantung pada hasil klarifikasi dan proses penegakan hukum yang berlaku.


10. Apakah uang tunai masih relevan di era pembayaran digital?

Ya. Meskipun transaksi digital terus tumbuh, uang tunai masih sangat dibutuhkan, terutama oleh lansia, masyarakat di luar perkotaan, serta untuk transaksi kecil dan kondisi darurat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.