Cuma Lewat HP! Simak Cara Tukar Uang Lama secara Online Lewat Aplikasi PINTAR BI

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan bahwa sejumlah pecahan uang rupiah lama resmi dicabut dan ditarik dari peredaran.
Artinya, uang tersebut sudah tidak dapat lagi digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan transaksi sehari-hari.
Kebijakan ini dilakukan karena beberapa uang rupiah yang beredar telah memiliki usia edar yang cukup lama.
Selain itu, Bank Indonesia juga terus melakukan pembaruan pada desain serta teknologi pengaman uang untuk mengantisipasi potensi pemalsuan dan menjaga kualitas mata uang rupiah.
Meski sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang lama tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Cara Tukar Uang Lama secara Online
Untuk mempermudah layanan, BI menyediakan fasilitas pemesanan penukaran uang secara online melalui situs pintar.bi.go.id. Berikut adalah langkah-langkah praktis yang bisa Anda lakukan langsung dari smartphone:
1. Buka browser di HP Anda dan kunjungi laman pintar.bi.go.id.
2. Pada halaman utama, pilih menu "Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut dan Ditarik dari Peredaran".
3. Pilih provinsi dan pilih lokasi kantor Bank Indonesia atau titik penukaran yang paling dekat dengan posisi Anda.
4. Pilih tanggal penukaran yang masih tersedia dalam sistem.
5. Masukkan data yang diminta seperti NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email.
6. Klik tombol pemesanan dan simpan bukti reservasi (biasanya berupa kode QR atau file PDF).
Hal Penting yang Harus Diperhatikan
Perlu dicatat, meskipun pemesanan dilakukan secara online, proses penukaran fisik tetap harus dilakukan langsung di kantor BI atau lokasi yang telah Anda pilih pada jadwal yang ditentukan.
Jangan lupa untuk membawa bukti pemesanan dan identitas diri (KTP) saat datang ke lokasi.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Tukar Uang Baru di Bank: BRI, BNI, BCA, dan BJB
Selain itu, perhatikan poin-poin berikut:
- Kondisi Uang: Pastikan uang lama yang ditukarkan masih bisa dikenali keasliannya.
- Batas Waktu: Masyarakat perlu lebih teliti dalam memeriksa uang lama yang dimiliki. Setiap pecahan uang yang ditarik memiliki masa tenggat penukaran yang berbeda-beda. Beberapa pecahan bahkan memiliki batas waktu yang relatif dekat. Jika melewati batas tersebut, uang lama Anda mungkin tidak lagi memiliki nilai tukar.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memeriksa uang lama yang dimiliki dan menukarkannya sebelum masa penukaran berakhir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







