Cuma Lewat HP! Simak Cara Tukar Uang Lama secara Online Lewat Aplikasi PINTAR BI

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan bahwa sejumlah pecahan uang rupiah lama resmi dicabut dan ditarik dari peredaran.
Artinya, uang tersebut sudah tidak dapat lagi digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan transaksi sehari-hari.
Kebijakan ini dilakukan karena beberapa uang rupiah yang beredar telah memiliki usia edar yang cukup lama.
Selain itu, Bank Indonesia juga terus melakukan pembaruan pada desain serta teknologi pengaman uang untuk mengantisipasi potensi pemalsuan dan menjaga kualitas mata uang rupiah.
Meski sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang lama tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Cara Tukar Uang Lama secara Online
Untuk mempermudah layanan, BI menyediakan fasilitas pemesanan penukaran uang secara online melalui situs pintar.bi.go.id. Berikut adalah langkah-langkah praktis yang bisa Anda lakukan langsung dari smartphone:
1. Buka browser di HP Anda dan kunjungi laman pintar.bi.go.id.
2. Pada halaman utama, pilih menu "Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut dan Ditarik dari Peredaran".
3. Pilih provinsi dan pilih lokasi kantor Bank Indonesia atau titik penukaran yang paling dekat dengan posisi Anda.
4. Pilih tanggal penukaran yang masih tersedia dalam sistem.
5. Masukkan data yang diminta seperti NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email.
6. Klik tombol pemesanan dan simpan bukti reservasi (biasanya berupa kode QR atau file PDF).
Hal Penting yang Harus Diperhatikan
Perlu dicatat, meskipun pemesanan dilakukan secara online, proses penukaran fisik tetap harus dilakukan langsung di kantor BI atau lokasi yang telah Anda pilih pada jadwal yang ditentukan.
Jangan lupa untuk membawa bukti pemesanan dan identitas diri (KTP) saat datang ke lokasi.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Tukar Uang Baru di Bank: BRI, BNI, BCA, dan BJB
Selain itu, perhatikan poin-poin berikut:
- Kondisi Uang: Pastikan uang lama yang ditukarkan masih bisa dikenali keasliannya.
- Batas Waktu: Masyarakat perlu lebih teliti dalam memeriksa uang lama yang dimiliki. Setiap pecahan uang yang ditarik memiliki masa tenggat penukaran yang berbeda-beda. Beberapa pecahan bahkan memiliki batas waktu yang relatif dekat. Jika melewati batas tersebut, uang lama Anda mungkin tidak lagi memiliki nilai tukar.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memeriksa uang lama yang dimiliki dan menukarkannya sebelum masa penukaran berakhir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








