Akurat Logo

Apakah Paylater Termasuk Utang atau Tidak Menurut Hukum

Redaksi Akurat | 29 April 2026, 20:14 WIB
Apakah Paylater Termasuk Utang atau Tidak Menurut Hukum
Paylater

AKURAT.CO Paylater menjadi salah satu metode pembayaran yang semakin banyak digunakan dalam transaksi digital.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami status hukumnya. Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah paylater termasuk utang atau tidak menurut hukum.

Pemahaman ini penting agar pengguna dapat menggunakan layanan paylater secara bijak.

Baca Juga: Simulasi Cicilan Paylater 3 Bulan: Cara Hitung agar Tak Boncos di Akhir

Paylater dalam Perspektif Hukum

1. Paylater Termasuk Bentuk Utang

Secara umum, paylater merupakan fasilitas pembiayaan di mana pengguna membeli barang terlebih dahulu dan membayar di kemudian hari.

Dalam hukum, kondisi ini termasuk dalam kategori utang karena terdapat kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi oleh pengguna.

2. Adanya Perjanjian antara Pengguna dan Penyedia

Saat menggunakan paylater, pengguna menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi dasar hukum yang mengikat kedua belah pihak.

3. Kewajiban Membayar Sesuai Ketentuan

Pengguna wajib membayar tagihan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Jika terlambat, biasanya akan dikenakan denda.

Baca Juga: Total Utang Paylater di Indonesia Tembus Rp27,1 Triliun, Masih Aman?

Risiko Menggunakan Paylater

● Terjebak utang jika tidak terkontrol

● Denda keterlambatan

● Penurunan skor kredit

Memahami apakah paylater termasuk utang atau tidak menurut hukum sangat penting bagi pengguna.

Dengan kesadaran bahwa paylater adalah bentuk utang, pengguna dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan.

Reiviena Bellia Agitha (Magang)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
R