Akurat Logo

OJK Implementasi Verifikasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Berbasis QR Code untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Yosi Winosa | 4 Mei 2026, 16:36 WIB
OJK Implementasi Verifikasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Berbasis QR Code untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat dorongan digitalisasi di sektor perasuransian dengan memperkenalkan sistem verifikasi berbasis QR code untuk Surat Tanda Terdaftar (STTD) pialang asuransi dan reasuransi.

Inisitaif ini menjadi sebuah langkah untuk memperkuat kredibilitas industri sekaligus menekan risiko interaksi dengan pelaku tidak resmi.

Kebijakan ini mencerminkan upaya regulator untuk mengatasi tantangan lama industri: rendahnya transparansi dan kerentanan terhadap praktik perantara tidak terdaftar.

Dengan QR code, identitas dan status legal pialang kini dapat diverifikasi secara instan dan real time, mengurangi friksi dalam proses validasi sekaligus meningkatkan kepastian bagi nasabah.

Baca Juga: Tips Memilih Asuransi Mobil yang Tepat: Panduan Lengkap untuk Mobil Bensin & Listrik

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan bahwa inisiatif ini bukan sekadar pembaruan teknologi, melainkan intervensi struktural terhadap perilaku pasar.

Sistem baru tersebut, menurutnya, dirancang untuk mendorong akuntabilitas profesi dan memperkuat disiplin industri yang selama ini berkembang tidak merata.

QR Code, lanjut Ogi, tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Adanya pendaftaran ini diharapkan juga merubah perilaku di industri perasuransian, dimana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang telah dimiliki.

"Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen dan berjalan lebih efisien," papar Ogi di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Per akhir Maret 2026, OJK mencatat 560 perusahaan pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah terdaftar dan mengantongi STTD. Pertumbuhan jumlah pelaku ini mempertegas urgensi penguatan pengawasan, terutama ketika peran pialang semakin strategis sebagai penghubung antara kebutuhan proteksi korporasi dan kapasitas risiko pasar.

Digitalisasi juga diperluas ke proses perizinan. OJK kini mengonsolidasikan seluruh tahapan registrasi melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), menggantikan pendekatan sebelumnya yang terfragmentasi dan sebagian masih manual.

Sistem ini memungkinkan penerbitan STTD secara otomatis, sekaligus memperkuat basis data regulator untuk pengawasan berbasis analitik. Langkah tersebut sejalan dengan peta jalan perasuransian nasional 2023–2027 yang menargetkan industri yang lebih efisien, transparan, dan berintegritas.

Dalam konteks yang lebih luas, reformasi ini juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberi mandat lebih besar kepada regulator untuk memperdalam pasar dan meningkatkan perlindungan konsumen.

Bagi pelaku industri, kebijakan ini berpotensi meningkatkan kepercayaan pasar, aset yang selama ini menjadi titik lemah sektor asuransi domestik. Namun di sisi lain, transparansi yang lebih tinggi juga berarti standar kepatuhan yang semakin ketat, memaksa pelaku untuk berinvestasi dalam tata kelola dan sistem internal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.