Ricuh QRIS di Warung Madura, Ini Penjelasan Resmi BI

AKURAT.CO Perdebatan mengenai biaya tambahan dalam transaksi QRIS kembali mencuat setelah insiden keributan di sebuah Warung Madura di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Perselisihan tersebut dipicu oleh permintaan tambahan biaya sebesar Rp1.000 kepada konsumen yang melakukan pembayaran menggunakan QRIS.
Peristiwa ini bukan hanya menjadi sorotan publik karena aspek keamanannya, tetapi juga membuka kembali diskursus lama yakni, apakah konsumen memang wajib membayar biaya administrasi saat menggunakan QRIS?
Ini Kata Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) sebagai regulator sistem pembayaran menegaskan bahwa biaya dalam transaksi QRIS tidak dibebankan kepada konsumen, melainkan kepada merchant atau pelaku usaha.
Baca Juga: Biaya Admin QRIS Rp1.000 Jadi Sorotan, Ini Aturan dan Fakta Penggunaan QRIS di Indonesia
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021, pedagang atau merchant dilarang keras membebankan biaya Merchant Discount Rate (MDR) kepada konsumen.
Dalam skema QRIS, biaya yang dikenal sebagai Merchant Discount Rate (MDR) merupakan biaya layanan yang dikenakan kepada pedagang atas penggunaan sistem pembayaran digital tersebut. Dengan ketentuan sebagai berikut:
Transaksi hingga Rp500.000: Usaha Mikro (UMI) dikenakan tarif MDR 0% alias gratis.
Transaksi di atas Rp500.000: Baru dikenakan tarif MDR sebesar 0,3%.
Biaya ini menjadi bagian dari ekosistem layanan yang disediakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran.
Artinya, secara prinsip, konsumen tidak seharusnya dikenakan biaya tambahan dalam bentuk apa pun saat melakukan pembayaran menggunakan QRIS.
Penegasan ini bukan tanpa dasar. Bank Indonesia telah berulang kali mengimbau agar pelaku usaha tidak mengalihkan beban MDR kepada konsumen.
Dalam kanal edukasi resmi QRIS, BI menyatakan bahwa apabila terdapat merchant yang membebankan biaya tambahan kepada pembeli, masyarakat dapat melaporkannya kepada penyedia jasa pembayaran maupun langsung ke Bank Indonesia.
Imbauan ini menunjukkan bahwa praktik penambahan biaya kepada konsumen bukan hanya tidak sesuai dengan ketentuan, tetapi juga masuk dalam kategori pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan implementasi yang belum seragam.
Di berbagai daerah, termasuk di warung-warung kecil dan pelaku UMKM, masih ditemukan praktik penambahan biaya, biasanya berkisar antara Rp500 hingga Rp1.000 untuk setiap transaksi QRIS.
Fenomena ini mengindikasikan adanya kesenjangan pemahaman antara regulasi yang ditetapkan otoritas dengan praktik yang dijalankan pelaku usaha di lapangan.
Kasus Viral QRIS
Kasus viral di Kemayoran menjadi contoh nyata bagaimana kesalahpahaman tersebut dapat berujung pada konflik.
Dalam pemberitaan yang beredar, keributan dipicu oleh keberatan konsumen atas tambahan biaya QRIS sebesar Rp1.000. Situasi kemudian memanas dan melibatkan pihak lain, hingga akhirnya menarik perhatian luas di media sosial.
Terlepas dari aspek hukum dan keamanan yang menyertainya, peristiwa ini memperlihatkan bahwa isu biaya QRIS masih menjadi sumber friksi di tingkat akar rumput.
Baca Juga: Ricuh Anggota TNI di Warung Madura Gara-gara QRIS, Apakah Konsumen Wajib Bayar Biaya Admin?
Padahal, tujuan utama pengembangan QRIS adalah untuk menyederhanakan transaksi dan mendorong inklusi keuangan, bukan menambah beban bagi konsumen.
Mengapa Merchant Tetap Membebankan Biaya?
Meski aturan sudah jelas, sebagian pelaku usaha tetap membebankan biaya tambahan kepada konsumen. Hal ini umumnya dipicu oleh beberapa faktor.
Pertama, keterbatasan margin usaha, terutama pada pelaku UMKM kecil. Dengan margin yang tipis, biaya MDR dianggap sebagai beban tambahan yang mengurangi keuntungan.
Kedua, minimnya pemahaman terhadap skema biaya QRIS. Tidak semua pelaku usaha memahami bahwa MDR merupakan biaya layanan yang memang menjadi konsekuensi dari penggunaan sistem pembayaran digital.
Ketiga, belum meratanya edukasi dan pengawasan di lapangan. Dalam beberapa kasus, praktik ini bahkan dianggap sebagai hal yang “lumrah” karena terjadi secara luas di lingkungan sekitar.
Namun dari perspektif regulator, alasan tersebut tidak mengubah prinsip dasar bahwa biaya QRIS tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
Peran Edukasi dan Pengawasan
Dalam konteks tersebut, Bank Indonesia menempatkan edukasi sebagai salah satu kunci utama.
Peningkatan literasi pelaku usaha mengenai mekanisme QRIS dinilai penting untuk memastikan implementasi yang sesuai dengan ketentuan.
Di sisi lain, pengawasan juga perlu diperkuat. BI membuka ruang partisipasi publik dengan mendorong masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas sistem pembayaran digital, sekaligus melindungi konsumen dari praktik yang tidak sesuai aturan.
Oleh sebab itu, kepercayaan menjadi faktor kunci dalam keberhasilan sistem pembayaran digital.
Jika konsumen merasa terbebani atau dirugikan oleh biaya tambahan yang tidak semestinya, hal ini berpotensi menghambat adopsi QRIS di masyarakat.
Sebaliknya, jika pelaku usaha memahami dan menjalankan aturan dengan benar, QRIS dapat menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan efisiensi transaksi dan memperluas akses pasar.
Dalam jangka panjang, konsistensi antara regulasi dan implementasi akan menentukan keberhasilan transformasi digital di sektor pembayaran.
Kasus viral di warung Madura menjadi pengingat bahwa transformasi digital tidak hanya soal adopsi teknologi, tetapi juga soal kesiapan ekosistem.
Peran otoritas dalam menjaga keseimbangan ini menjadi sangat penting. Dengan regulasi yang jelas, edukasi yang masif, serta pengawasan yang konsisten, diharapkan praktik pembebanan biaya tambahan kepada konsumen dapat diminimalisir.
Pada akhirnya, QRIS diharapkan dapat kembali pada tujuan awalnya: menghadirkan sistem pembayaran yang mudah, efisien, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






