Akurat Logo

RWA Meroket, Investor Kini Bisa Beli Saham via Blockchain

Andi Syafriadi | 12 Mei 2026, 00:46 WIB
RWA Meroket, Investor Kini Bisa Beli Saham via Blockchain
ilustrasi Blockchain (Source: Freepik)

AKURAT.CO Sektor tokenisasi aset atau Real-World Assets (RWA) mencatat pertumbuhan signifikan dalam dua tahun terakhir seiring meningkatnya adopsi teknologi blockchain di industri keuangan global.

Berdasarkan data RWA.xyz per 8 Mei 2026, kapitalisasi pasar tokenisasi aset global telah mencapai USD39,6 miliar atau sekitar Rp650 triliun.

Angka tersebut melonjak drastis dibanding awal 2024 yang masih berada di kisaran USD1,8 miliar.

Dikutip dari Pintu Academy, lonjakan tersebut didorong oleh masuknya institusi keuangan besar dunia serta meningkatnya minat investor ritel terhadap akses investasi global yang lebih fleksibel dan efisien.

Apa Itu Tokenisasi Aset?

Tokenisasi aset merupakan proses mengubah aset dunia nyata seperti saham, obligasi, hingga emas menjadi token digital berbasis blockchain.

Setiap token memiliki nilai yang setara atau rasio 1:1 dengan aset aslinya. Teknologi ini dinilai mampu mendobrak keterbatasan sistem investasi tradisional karena menawarkan transaksi lebih cepat, perdagangan selama 24 jam penuh, serta transparansi yang dapat diverifikasi secara langsung melalui blockchain.

Baca Juga: Resmikan Web3 Education Center, Upbit Indonesia Perkuat Literasi Blockchain

Masuknya perusahaan keuangan global seperti BlackRock, JPMorgan Chase, dan Goldman Sachs semakin memperkuat posisi tokenisasi sebagai fondasi baru sistem keuangan digital.

Bahkan, firma riset global McKinsey & Company memproyeksikan kapitalisasi pasar tokenisasi aset dapat mencapai US$2 triliun pada 2030.

Salah satu daya tarik utama tokenisasi aset adalah aksesibilitas bagi investor ritel.

Jika sebelumnya investasi saham global atau emas batangan membutuhkan modal besar dan proses administrasi yang kompleks, kini aset tersebut dapat dibeli secara digital dengan modal minim.

Di Indonesia, aplikasi investasi crypto PINTU telah menyediakan akses pembelian tokenized assets, termasuk saham perusahaan teknologi AS dan emas digital.

Investor disebut bisa mulai berinvestasi dengan modal sekitar Rp11.000.

Selain itu, sistem self-custody pada blockchain memungkinkan investor memiliki kontrol langsung atas asetnya tanpa bergantung penuh pada pihak ketiga seperti broker atau kustodian tradisional.

Perbedaan dengan Investasi Konvensional

Berbeda dari aset tradisional, tokenisasi menawarkan perdagangan yang berjalan 24 jam tanpa henti. Transaksi juga berlangsung lebih cepat karena tidak melalui proses panjang seperti sistem bursa konvensional.

Selain itu, data kepemilikan aset dapat diverifikasi secara on-chain, sehingga tingkat transparansi dinilai lebih tinggi.

Baca Juga: Pratama Arhan Lulus dengan Ijazah Blockchain, Ini Arti dan Manfaatnya

Tokenisasi juga memungkinkan integrasi dengan berbagai ekosistem kripto seperti dompet digital dan aplikasi decentralized finance (DeFi).

Sedangkan dari sisi regulasi, perkembangan tokenisasi aset di Indonesia mulai mendapat kepastian hukum.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024 dan POJK 23/2025 yang menjadi dasar pengawasan aset digital dan tokenisasi.

Sementara di tingkat global, regulator seperti The Fed dan SEC juga mulai membuka ruang operasional bagi produk berbasis tokenisasi aset.

Meski demikian, analis mengingatkan bahwa instrumen ini tetap memiliki risiko.

Mulai dari potensi gangguan pada smart contract, risiko likuiditas, hingga transparansi kustodian penyimpan aset fisik tetap menjadi faktor yang perlu diperhatikan investor.

Dengan perkembangan tersebut, tokenisasi aset dinilai bukan lagi sekadar tren jangka pendek di industri kripto, melainkan bagian dari transformasi besar sistem investasi global berbasis blockchain.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.