Akurat Logo

Purbaya: Mesin Swasta Jadi Kunci Ekonomi RI Tembus 6%

Esha Tri Wahyuni | 20 Mei 2026, 16:02 WIB
Purbaya: Mesin Swasta Jadi Kunci Ekonomi RI Tembus 6%
Purbaya menyebut investasi dan sektor swasta akan menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia menuju target 6,5% pada 2027.

AKURAT.CO Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,8-6,5% pada 2027 dengan mengandalkan akselerasi investasi dan aktivitas sektor swasta sebagai mesin utama pertumbuhan baru.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah optimistis target tersebut realistis meski nilai tukar rupiah saat ini telah menembus level Rp17.700 per USD.

“Sekarang aja, tahun ini aja kita dorong mendekati 6 persen, jadi peluangnya besar sekali. Saya harap tahun depan mesin-mesin swastanya sudah berjalan lebih baik dibanding sekarang,” kata Purbaya dalam konferensi pers Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga: Purbaya: Sawit dan E-Commerce Jadi Mesin Pertumbuhan Pajak Negara

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, pemerintah mematok pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,8-6,5% atau lebih tinggi dibanding target APBN 2026 sebesar 5,4%.

Target tersebut juga berada di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam satu dekade terakhir yang cenderung bergerak di level 5%.

Purbaya menyebut pemerintah telah menghitung asumsi makro ekonomi menggunakan model ekonometri, termasuk proyeksi rupiah di tengah tekanan global. Pemerintah memperkirakan nilai tukar rupiah bergerak di kisaran Rp16.800-Rp17.500 per USD pada 2027.

“Jadi asumsi itu sudah kita hitung dengan model ekonometri yang cukup baik. Engine-nya dari apa? Ini ekonomi sekarang dengan mesin swasta yang baru mulai bergerak, belum penuh. Saya pikir tahun depan sudah bergerak lebih cepat,” ujarnya.

Untuk menjaga stabilitas rupiah, pemerintah disebut telah masuk ke pasar obligasi atau bond market serta menyiapkan langkah lanjutan guna memperkuat mata uang domestik. Di sisi fiskal, pemerintah juga memastikan belum ada rencana penambahan pajak baru pada 2027 demi menjaga daya beli masyarakat.

“Nah kita akan lihat secara selektif. Itu asumsi belum ada kenaikan pajak baru, tapi kalau nanti sudah cukup sehat ekonomi masyarakat, ya kita akan pikirkan ini secara bertahap,” kata Purbaya.

Baca Juga: Purbaya: Belanja Negara Tembus Rp1.082 Triliun di Awal 2026

Dalam KEM-PPKF 2027, pendapatan negara ditargetkan berada di kisaran 11,82-12,40% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sementara itu, belanja negara diproyeksikan mencapai 13,62-14,80% terhadap PDB dengan defisit anggaran dijaga pada level 1,80-2,40% terhadap PDB.

Pemerintah juga memperkirakan inflasi berada pada rentang 1,5-3,5% pada 2027. Adapun imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun diproyeksikan sebesar 6,5-7,3%.

Dari sisi energi, asumsi harga minyak mentah Indonesia dipatok pada kisaran USD70-95 per barel. Pemerintah juga menargetkan lifting minyak sebesar 602-615 ribu barel per hari serta lifting gas bumi sebesar 934-977 ribu barel setara minyak per hari.

Target ekonomi tersebut turut diiringi sasaran sosial yang lebih agresif. Pemerintah menargetkan tingkat kemiskinan turun menjadi 6,0-6,5% pada 2027 dari target 2026 sebesar 6,5-7,5%. Tingkat pengangguran terbuka juga diproyeksikan turun ke level 4,30-4,87%.

Selain itu, proporsi penciptaan lapangan kerja formal ditargetkan meningkat menjadi 40,81% pada 2027, lebih tinggi dibanding target 2026 sebesar 35%. Pemerintah juga memproyeksikan indeks kesejahteraan petani naik menjadi 0,8038 dari target sebelumnya sebesar 0,7731.

Target pertumbuhan yang lebih tinggi ini menjadi penting karena ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan global mulai dari suku bunga tinggi AS, pelemahan rupiah, hingga perlambatan perdagangan dunia.

Pemerintah kini mencoba menggeser sumber pertumbuhan dari dominasi belanja negara menuju penguatan investasi dan aktivitas sektor swasta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.