Akurat Logo

IHSG Merosot 3,5 Persen ke 6.094 Usai Pemerintah Umumkan Pembentukan DSI Pengekspor Tunggal Komoditas Sawit hingga Ferro Alloy

Esha Tri Wahyuni | 21 Mei 2026, 19:16 WIB
IHSG Merosot 3,5 Persen ke 6.094 Usai Pemerintah Umumkan Pembentukan DSI Pengekspor Tunggal Komoditas Sawit hingga Ferro Alloy
Pandu Sjahrir mengakui pelemahan IHSG dipicu sentimen ketidakpastian pasar akan arah kebijakan baru ekspor

AKURAT.CO Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi tajam 223,56 poin (3,54%) ke 6.094,94 pada perdagangan Kamis (21/5/2026).

Pelemahan terjadi di tengah kekhawatiran investor terhadap dampak pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor komoditas strategis.

Pelaku pasar memilih menunggu kejelasan implementasi kebijakan baru tersebut sebelum kembali masuk ke pasar saham domestik.

Baca Juga: IHSG Anjlok 26,3 Persen Sejak Awal 2026, Saham Bank Besar Sudah Masuk Harga Diskon

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir mengatakan, pelemahan IHSG dipicu sentimen ketidakpastian pasar terhadap arah kebijakan ekspor baru pemerintah.

Menurut dia, investor masih menghitung potensi dampak pembentukan DSI terhadap emiten sektor sumber daya alam, khususnya batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.

“Investor perlu mencari kepastian dan ingin melihat hasil implementasinya. Insya Allah hasilnya baik,” kata Pandu di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Senada, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai koreksi IHSG merupakan respons normal pasar terhadap kebijakan baru yang belum sepenuhnya dipahami investor.

Ia menyebut pelaku pasar cenderung melepas saham ketika muncul ketidakpastian regulasi.

“Kalau ada ketidakpastian biasanya takut, jual dulu. Tapi kalau nanti mereka mengerti dampaknya seperti apa, harga akan naik,” ujar Purbaya.

Pemerintah sebelumnya resmi mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir khusus komoditas strategis nasional.

Kebijakan itu diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di DPR RI, Rabu (20/5/2026).

Dalam skema tersebut, DSI berada langsung di bawah Badan Pengelola Investasi Danantara dan akan menjalankan fungsi tata kelola ekspor untuk komoditas strategis seperti CPO, batu bara, dan ferro alloy.

Pemerintah menilai langkah itu diperlukan untuk menutup celah praktik underinvoicing ekspor yang disebut merugikan negara hingga Rp15.400 triliun selama 34 tahun terakhir.

Menurut Purbaya, praktik underinvoicing selama ini membuat sebagian nilai ekspor tidak tercermin penuh dalam penerimaan domestik karena transaksi dilakukan melalui perusahaan afiliasi di luar negeri.

Dengan pembentukan DSI, pemerintah ingin memastikan nilai penjualan ekspor tercatat secara transparan dan seluruh devisa kembali ke Indonesia.

“Nanti underinvoicing akan tertutup dengan adanya badan ekspor itu. Jadi uang yang biasanya dimainkan pemilik di luar negeri bisa langsung terefleksi ke penjualan yang murni,” katanya.

Pemerintah juga meyakini kebijakan tersebut dapat meningkatkan profitabilitas emiten sektor SDA yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menurut Purbaya, perbaikan tata kelola ekspor berpotensi memperbesar margin keuntungan perusahaan sekaligus meningkatkan valuasi saham di pasar modal.

“Perusahaannya akan untung. Harusnya bisa double untungnya yang listed di bursa,” ujar dia.

Secara historis, sentimen kebijakan ekspor memang kerap memicu volatilitas di pasar saham Indonesia, terutama pada saham berbasis komoditas.

Pada periode larangan ekspor batu bara 2022 dan pembatasan ekspor CPO, IHSG juga sempat mengalami tekanan akibat kekhawatiran investor terhadap perubahan rantai perdagangan dan potensi gangguan pendapatan emiten.

Namun berbeda dari kebijakan sebelumnya yang berbentuk pembatasan ekspor, skema DSI kali ini lebih berfokus pada pengawasan tata kelola perdagangan internasional dan optimalisasi devisa hasil ekspor.

Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan komoditas global sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

PT DSI akan mulai beroperasi dalam dua tahap. Pada periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026, perusahaan akan bertindak sebagai penilai dan perantara transaksi ekspor.

Selanjutnya mulai Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir untuk dijual ke pasar internasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.