Akurat Logo

OJK Beri Insentif DHE SDA, Likuiditas Valas Dalam Negeri Dijaga

Esha Tri Wahyuni | 22 Mei 2026, 09:30 WIB
OJK Beri Insentif DHE SDA, Likuiditas Valas Dalam Negeri Dijaga
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (AKURAT.CO/Esha Tri Wahyuni)

AKURAT.CO Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memperkuat implementasi kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) melalui sederet insentif bagi perbankan.

Langkah ini dinilai menjadi sinyal kuat pemerintah untuk menjaga likuiditas valas di dalam negeri sekaligus memperkuat stabilitas pasar keuangan domestik.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya siap memberikan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang pengelolaan DHE SDA.

Baca Juga: 8 Aplikasi Nabung dan Investasi Emas Terdaftar OJK 2026

“Selain aspek pengawasan, OJK juga akan memberikan dukungan dengan sejumlah insentif,” kata Friderica dalam agenda Sosialisasi Tata Kelola Ekspor SDA Strategis dan Implementasi PP tentang DHE di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Dalam aturan tersebut, dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan kualitas aset bank umum, termasuk bank syariah dan unit usaha syariah.

Tak hanya itu, OJK juga memberikan relaksasi terkait Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai DHE SDA dapat dikecualikan dari perhitungan BMPK apabila memenuhi syarat tertentu.

“Insentif tersebut merupakan bentuk dukungan OJK agar implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 tetap memberikan ruang bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian,” ujar Friderica.

OJK juga akan menerbitkan surat resmi kepada seluruh direksi bank umum terkait bentuk dukungan regulator dalam implementasi aturan tersebut, termasuk kewajiban penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan kementerian serta lembaga terkait.

Baca Juga: Petinggi OJK Akui Rebalancing Indeks MSCI Terus Tekan IHSG

Berdasarkan data Bank Indonesia, cadangan devisa Indonesia pada April 2026 tercatat berada di kisaran lebih dari USD150 miliar.

Namun, selama bertahun-tahun pemerintah menghadapi tantangan karena sebagian besar DHE SDA masih ditempatkan di luar negeri sehingga tidak optimal menopang stabilitas rupiah maupun likuiditas domestik.

Melalui PP Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah kini mewajibkan eksportir SDA menempatkan 100% DHE ke sistem keuangan Indonesia dengan tingkat kepatuhan penuh.

Aturan retensi juga diperketat, yakni minimal 30% selama tiga bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan bagi sektor nonmigas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan investasi, memperkuat ekspor SDA, dan menjaga stabilitas makroekonomi nasional.

“Ketentuan ini diarahkan untuk meningkatkan investasi dan kinerja ekspor sektor SDA serta mendukung stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik,” ujar Airlangga.

Pemerintah juga menetapkan bahwa pemasukan atau repatriasi DHE wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Namun, pengecualian diberikan bagi eksportir dari negara mitra dagang tertentu yang memiliki perjanjian bilateral dengan Indonesia.

Dalam skema baru itu, eksportir dari negara mitra masih diperbolehkan menempatkan retensi DHE sebesar 30% selama tiga bulan di bank non-Himbara.

Selain itu, pemerintah turut menurunkan batas kewajiban konversi valuta asing hasil ekspor ke rupiah dari sebelumnya 100% menjadi 50%.

Kebijakan ini dinilai sebagai kompromi agar eksportir tetap memiliki fleksibilitas transaksi internasional di tengah pengetatan aturan retensi devisa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.