Akurat Logo

Syarat Membuat NPWP untuk Karyawan Baru, Simak Dokumen dan Cara Daftarnya Secara Online maupun Offline

Redaksi Akurat | 22 Mei 2026, 20:27 WIB
Syarat Membuat NPWP untuk Karyawan Baru, Simak Dokumen dan Cara Daftarnya Secara Online maupun Offline
NPWP

AKURAT.CO Syarat membuat NPWP untuk karyawan baru menjadi informasi penting yang perlu dipahami perusahaan maupun pekerja yang baru mulai bekerja.

Saat ini, kepemilikan NPWP bukan hanya berkaitan dengan kewajiban pajak, tetapi juga menjadi salah satu syarat administrasi dalam dunia kerja, pengajuan kredit bank, hingga pengurusan berbagai layanan keuangan lainnya.

Banyak perusahaan kini mewajibkan karyawan memiliki NPWP sejak awal masa kerja.

Karena itu, syarat membuat NPWP untuk karyawan baru sering dicari oleh fresh graduate, pegawai kontrak, hingga pekerja tetap yang baru pertama kali masuk dunia kerja.

Selain mempermudah administrasi perusahaan, kepemilikan NPWP juga membantu proses pemotongan PPh 21 karyawan menjadi lebih tertib dan sesuai aturan perpajakan.

Di sisi lain, pemerintah juga terus mendorong digitalisasi layanan perpajakan. Saat ini pendaftaran NPWP sudah bisa dilakukan secara online tanpa harus antre lama di kantor pajak.

Bahkan, sejak integrasi NIK menjadi NPWP mulai diterapkan, proses administrasi pajak menjadi lebih praktis bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online Lewat HP dengan Mudah dan Cepat

Pengertian NPWP dan Fungsinya bagi Karyawan

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas resmi wajib pajak yang diterbitkan negara melalui Direktorat Jenderal Pajak.

NPWP terdiri dari serangkaian angka unik yang digunakan untuk:

  • Membayar pajak, 

  • Melaporkan SPT Tahunan, 

  • Administrasi pemotongan PPh 21, 

  • hingga kebutuhan administrasi perbankan dan pekerjaan. 

Bagi perusahaan, kepemilikan NPWP karyawan juga menunjukkan kepatuhan administrasi perpajakan yang baik.

Hal ini penting karena perusahaan dengan administrasi pajak yang rapi cenderung lebih mudah memperoleh akses pendanaan, kerja sama bisnis, maupun penilaian kepatuhan dari lembaga keuangan.

Selain itu, karyawan yang belum memiliki NPWP biasanya dikenakan tarif PPh 21 lebih tinggi dibanding karyawan yang sudah memiliki NPWP.

Karena itu, membuat NPWP sejak awal bekerja menjadi langkah yang cukup penting.

NPWP Bisa Dinonaktifkan dalam Kondisi Tertentu

Meski NPWP berlaku seumur hidup, ada beberapa kondisi yang membuat NPWP dapat dinonaktifkan atau dicabut.

Beberapa kondisi tersebut antara lain:

  • Wajib pajak meninggal dunia, 

  • Wanita menikah tanpa perjanjian pisah harta, 

  • Wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif, 

  • atau terdapat permohonan penghapusan NPWP sesuai ketentuan perpajakan. 

Namun secara umum, selama seseorang masih memiliki penghasilan atau kewajiban perpajakan, NPWP akan tetap aktif dan digunakan dalam administrasi pajak.

Baca Juga: Begini Cara Hapus NPWP Online 2025 Lewat Coretax Tanpa Perlu ke Kantor Pajak

Syarat Membuat NPWP untuk Karyawan Baru

Syarat membuat NPWP untuk karyawan baru sebenarnya cukup sederhana. Dokumen yang dibutuhkan juga relatif mudah dipenuhi, baik untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.

Syarat NPWP untuk Karyawan WNI

Bagi karyawan WNI, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Fotokopi e-KTP, 

  • Surat keterangan kerja jika diminta, 

  • Surat keputusan kepegawaian khusus pegawai negeri, 

  • Alamat email aktif, 

  • dan nomor telepon aktif. 

Saat ini email dan nomor telepon menjadi penting karena sebagian besar layanan perpajakan sudah terintegrasi secara digital.

Syarat NPWP untuk Karyawan WNA

Sementara itu, syarat membuat NPWP untuk karyawan baru bagi WNA meliputi:

  • Fotokopi paspor, 

  • KITAS atau KITAP, 

  • Surat keterangan kerja, 

  • dan dokumen pendukung lain sesuai ketentuan kantor pajak. 

WNA yang memperoleh penghasilan di Indonesia tetap memiliki kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

Cara Membuat NPWP Secara Online

Pendaftaran NPWP online kini menjadi pilihan paling praktis karena bisa dilakukan dari rumah tanpa harus datang ke kantor pajak.

Berikut langkah-langkah membuat NPWP online:

  1. Buka situs ereg.pajak.go.id

  2. Klik menu daftar. 

  3. Masukkan email aktif dan buat password. 

  4. Lakukan aktivasi akun melalui email. 

  5. Login kembali ke sistem. 

  6. Isi data identitas dengan lengkap. 

  7. Unggah dokumen persyaratan. 

  8. Kirim formulir registrasi. 

  9. Tunggu proses verifikasi dari kantor pajak. 

Jika pengajuan disetujui, kartu NPWP akan dikirim ke alamat wajib pajak.

Belakangan, proses pendaftaran online semakin diminati karena lebih cepat dan efisien, terutama bagi karyawan baru yang memiliki jadwal kerja padat.

Cara Membuat NPWP Langsung di Kantor Pajak

Selain online, pembuatan NPWP juga bisa dilakukan langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Langkah-langkahnya meliputi:

  • Membawa dokumen persyaratan, 

  • Mengambil nomor antrean, 

  • Mengisi formulir, 

  • Menyerahkan berkas, 

  • lalu menunggu verifikasi petugas. 

Kelebihan pengajuan langsung adalah kartu NPWP biasanya bisa langsung diterima setelah proses selesai dan data dinyatakan lengkap.

Cara ini masih dipilih sebagian orang yang ingin memastikan seluruh proses berjalan lancar dengan bantuan petugas pajak secara langsung.

Pendaftaran NPWP Karyawan Secara Kolektif

Selain pendaftaran pribadi, perusahaan juga dapat membantu pembuatan NPWP karyawan secara kolektif.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 mengenai pemberian NPWP melalui pemberi kerja.

Dalam sistem kolektif, perusahaan cukup:

  • Mendata karyawan yang belum memiliki NPWP, 

  • Membuat daftar nominatif, 

  • Melampirkan fotokopi identitas, 

  • lalu mengajukannya ke kantor pajak. 

Metode ini cukup membantu perusahaan yang memiliki banyak karyawan baru sekaligus.

Pentingnya NPWP bagi Karyawan Baru

Saat ini NPWP tidak hanya digunakan untuk kebutuhan pajak semata. Banyak aktivitas administrasi yang kini mensyaratkan kepemilikan NPWP.

Beberapa manfaat NPWP bagi karyawan baru antara lain:

  • Mempermudah pengajuan kredit bank, 

  • Syarat pembukaan rekening tertentu, 

  • Administrasi payroll perusahaan, 

  • Pengajuan KPR, 

  • hingga kebutuhan investasi dan administrasi finansial lainnya. 

Selain itu, pekerja yang memiliki NPWP juga dikenakan tarif pajak lebih rendah dibanding yang belum memiliki NPWP.

Karena itu, mengurus NPWP sejak awal bekerja menjadi langkah yang cukup penting untuk menghindari beban pajak lebih tinggi.

Integrasi NIK dan NPWP Jadi Informasi Penting bagi Karyawan

Salah satu perkembangan terbaru dalam sistem perpajakan Indonesia adalah integrasi NIK menjadi NPWP.

Kini Nomor Induk Kependudukan mulai digunakan sebagai identitas perpajakan orang pribadi. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dan mempercepat layanan digital.

Syarat membuat NPWP untuk karyawan baru sebenarnya cukup mudah dipenuhi, baik bagi WNI maupun WNA. Dokumen utama yang dibutuhkan umumnya berupa identitas diri seperti e-KTP, paspor, KITAS atau KITAP, serta dokumen pendukung lain sesuai status pekerjaan.

Saat ini proses pendaftaran NPWP juga semakin praktis karena dapat dilakukan secara online melalui sistem ereg.pajak.go.id maupun langsung di kantor pajak.

Selain pendaftaran pribadi, perusahaan juga dapat membantu pembuatan NPWP karyawan secara kolektif untuk mempermudah administrasi perpajakan perusahaan.

Memahami syarat membuat NPWP untuk karyawan baru menjadi penting karena kepemilikan NPWP bukan hanya berkaitan dengan kewajiban pajak, tetapi juga mendukung berbagai kebutuhan administrasi dan finansial di dunia kerja modern.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
R