Akurat Logo

Refinancing, Anak Usaha TOWR Amankan Revolving Loan Rp1 Triliun dari DBS Indonesia

Yosi Winosa | 23 Mei 2026, 13:01 WIB
Refinancing, Anak Usaha TOWR Amankan Revolving Loan Rp1 Triliun dari DBS Indonesia
Ilustrasi menara telekomunikasi yang dibangun oleh TOWR

AKURAT.CO Entitas anak Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR) meneken perjanjian fasilitas pinjaman baru bersama PT Bank DBS Indonesia senilai Rp1 triliun.

Sekretaris Perusahaan TOWR, Monalisa Irawan, dalam keterbukaan informasi BEI mengatakan transaksi ini melibatkan dua anak usaha utama Perseroan serta lembaga perbankan internasional.

Mereka adalah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan PT Iforte Solusi Infotek (Iforte) bertindak sebagai debitur, serta PT Bank DBS Indonesia (DBS) bertindak sebagai kreditur.

Baca Juga: IHSG Hari Ini Ditaksir Konsolidasi ke 7.200 - 7.250, Saham ACES hingga TOWR Layak Dilirik

"Nilai Fasilitas Kredit berupa Fasilitas Pinjaman Bergulir (Uncommitted Revolving Loan) ini disepakati mencapai Rp1 triliun," ujar Monalisa, dikutip Sabtu (23/5/2026).

Dana yang diperoleh ini akan dialokasikan untuk tujuan korporasi umum Protelindo dan Iforte, termasuk di dalamnya untuk mendanai pembiayaan kembali berbagai utang (refinancing of debts).

Fasilitas ini memiliki tenor selama 12 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam klausul perjanjian tersebut, Protelindo dan Iforte dinyatakan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas pelaksanaan seluruh kewajiban yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit.

Manajemen perseroan menegaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kredit ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42.

Transaksi ini memenuhi kriteria sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh Perusahaan Terbuka, serta berupa transaksi pinjaman dan pemberian jaminan yang diterima secara langsung dari bank.

Meski melibatkan nilai yang signifikan, transaksi ini dipastikan memenuhi standar tata kelola korporasi yang bersih, yakni bukan merupakan transaksi benturan kepentingan berdasarkan ketentuan POJK 42.

Bukan juga termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

"Pelaksanaan perjanjian kredit ini tidak menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan," ujar Monalisa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.