Cara Memeriksa Nilai NJOP Sebelum Membeli Rumah, Bisa Online dan Secara Langsung

AKURAT.CO Membeli rumah adalah salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup.
Agar investasi properti tetap aman dan sesuai harga pasar, penting untuk mengetahui nilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari rumah yang akan dibeli.
Cara memeriksa nilai NJOP sebelum membeli rumah sangat penting agar tidak membayar harga yang terlalu tinggi atau terkena pajak properti yang tidak sesuai. Berikut panduan lengkapnya.
Baca Juga: Pahami Apa Itu NJOP dan Cara Hitungnya, Wajib Diketahui Sebelum Beli Rumah!
Apa Itu NJOP?
Dilansir dari Siplaw Firm, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan angka acuan yang digunakan dalam dunia properti untuk menunjukkan perkiraan harga rata-rata transaksi tanah dan bangunan.
NJOP ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Besaran NJOP diatur melalui Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 dan diperjelas dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 208/PMK.07/2018. Secara umum, NJOP diperbarui setiap tiga tahun.
Namun, jika harga properti di suatu wilayah meningkat secara signifikan, penyesuaian bisa dilakukan lebih sering, bahkan tiap tahun.
Mengapa Penting Memeriksa NJOP?
Mengetahui NJOP tanah sangat krusial bagi pemilik atau calon pembeli properti karena NJOP berfungsi sebagai acuan untuk menilai harga properti secara objektif sekaligus menjadi dasar perhitungan pajak yang wajib dibayar.
Dengan informasi NJOP, proses transaksi properti bisa dilakukan lebih jelas, terukur, dan efisien.
Faktor yang Memengaruhi NJOP
Dilansir dari Online Pajak, ada tiga aspek utama yang menjadi dasar penentuan NJOP, yaitu:
Perbandingan dengan Objek Pajak Lain
Pendapatan atau Manfaat Ekonomi dari Properti
Biaya Perolehan Baru
Cara Memeriksa Nilai NJOP Sebelum Membeli Rumah
Mengecek di Situs Resmi Pemerintah Daerah
Beberapa pemerintah daerah kini menyediakan fasilitas untuk mengecek NJOP secara online, memudahkan calon pembeli properti untuk mengetahui nilai objek pajak sebelum transaksi.
Cukup masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau alamat lengkap tanah, dan sistem akan menampilkan NJOP per meter persegi secara otomatis.
Dengan begitu, informasi NJOP bisa diperoleh dengan mudah tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
Mengunjungi Kantor Kecamatan
Untuk mengetahui besaran NJOP suatu properti atau wilayah tertentu, bisa langsung mengunjungi kantor kecamatan di lokasi properti tersebut.
Biasanya akan mengisi formulir permintaan informasi NJOP dan petugas akan memberikan nilai NJOP resmi rumah tersebut.
Mengetahui nilai NJOP sebelum membeli rumah sangat penting agar transaksi properti berjalan lebih aman dan transparan.
NJOP tidak hanya menjadi acuan untuk menilai harga properti secara objektif, tetapi juga dasar perhitungan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pemeriksaan NJOP dapat dilakukan melalui situs resmi pemerintah daerah, aplikasi digital, atau langsung ke kantor kecamatan.
Dengan informasi ini, proses pembelian rumah bisa lebih efisien, risiko membayar harga terlalu tinggi bisa diminimalkan, dan perencanaan pajak menjadi lebih terukur.
Shera Amalia Ghaitsa (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







