Akurat Logo

Rupiah Tertekan, Pemerintah Intervensi Pasar Obligasi

Andi Syafriadi | 27 Mei 2026, 11:09 WIB
Rupiah Tertekan, Pemerintah Intervensi Pasar Obligasi
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (AKURAT.CO/ANDOY)

AKURAT.CO Pemerintah melakukan pembelian kembali (buyback) obligasi negara untuk menjaga stabilitas pasar surat utang di tengah pelemahan rupiah terhadap dollar AS.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan langkah tersebut dilakukan agar imbal hasil (yield) obligasi pemerintah tidak melonjak tajam saat pasar keuangan mengalami tekanan.

Menurut dia, stabilitas pasar obligasi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor, khususnya investor asing, terhadap aset domestik.

Baca Juga: Butuh Rp8.600 Triliun, OJK Andalkan Obligasi Daerah

“Walaupun rupiah melemah, yield obligasi justru turun karena ada aksi pemerintah melakukan pembelian supaya yield tetap terkendali,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (27/5/2026).

Langkah stabilisasi dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang aktif menjaga keseimbangan pasar obligasi domestik.

Purbaya menilai kondisi pasar obligasi yang terkendali dapat membantu mempertahankan arus modal asing ke pasar keuangan Indonesia.

“Selama bond market terkendali, kemampuan investor asing untuk masuk ke obligasi kita juga tetap terjaga,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah juga tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk memperkuat nilai tukar rupiah di tengah tekanan global.

Pernyataan tersebut muncul saat nilai tukar rupiah melemah hingga Rp17.830 per dollar AS atau turun sekitar 0,20%.

Baca Juga: Purbaya: Iduladha Jadi Pengingat Kepedulian Sosial

Tekanan terhadap rupiah terjadi di tengah meningkatnya ketidakpastian global, termasuk volatilitas pasar keuangan dan pergerakan arus modal asing.

Meski demikian, pemerintah menilai kondisi fundamental ekonomi Indonesia masih relatif solid sehingga tekanan terhadap rupiah diyakini bersifat eksternal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.