Akurat Logo

Coretax DJP Tembus 19,4 Juta Akun hingga Mei 2026

Andi Syafriadi | 29 Mei 2026, 21:50 WIB
Coretax DJP Tembus 19,4 Juta Akun hingga Mei 2026
ilustrasi pelaporan pajak melalui coretax

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat aktivasi akun Coretax mencapai 19,46 juta akun hingga 28 Mei 2026.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya digitalisasi administrasi perpajakan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan jumlah aktivasi akun Coretax sejauh ini tercatat sebanyak 19.468.429 akun.

Baca Juga: Pendapatan Negara Naik, Coretax Mulai Tunjukkan Hasil

“Jumlah itu terdiri atas 18.237.049 wajib pajak orang pribadi, 1.139.276 wajib pajak badan, 91.871 wajib pajak instansi pemerintah, dan 233 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE),” ujar Inge dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Di saat yang sama, DJP juga mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025 mencapai 13.454.021 SPT hingga 28 Mei 2026.

Dari total tersebut, sebanyak 10.945.113 berasal dari wajib pajak orang pribadi, sementara 1.498.213 lainnya berasal dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan.

Untuk wajib pajak badan, jumlah pelaporan tercatat sebanyak 972.144 SPT dalam mata uang rupiah dan 1.609 SPT dalam mata uang dolar AS. Sementara sektor migas melaporkan 17 SPT dalam mata uang rupiah dan 257 SPT dalam mata uang dolar AS.

DJP menyebut data tersebut merupakan laporan SPT untuk tahun buku Januari-Desember 2025.

Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan SPT beda tahun buku yang mulai disampaikan sejak 1 Agustus 2025 berasal dari 36.625 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 43 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Baca Juga: Danantara Kantongi Minat Investasi Sovereign Fund Global Senilai USD30 Miliar

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026.

Menurut Bimo, keputusan tersebut diambil untuk memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak dalam menyiapkan administrasi, perhitungan, serta memastikan kebenaran data pelaporan pajak tahunan.

Pemerintah menilai digitalisasi melalui Coretax menjadi bagian penting dalam modernisasi sistem perpajakan nasional, termasuk untuk meningkatkan efisiensi layanan dan mempermudah proses administrasi perpajakan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.