Akurat Logo

Pleidoi Nadiem: Pengadaan Chromebook Hemat Rp3,9 Triliun

Andi Syafriadi | 2 Juni 2026, 17:04 WIB
Pleidoi Nadiem: Pengadaan Chromebook Hemat Rp3,9 Triliun
Nadiem Makarim menyampaikan pleidoi di sidang Tipikor Jakarta. Ia membantah dakwaan korupsi pengadaan Chromebook dan klaim hemat Rp3,9 triliun.

AKURAT.CO Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Dalam pembelaannya, Nadiem menegaskan bahwa tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tersebut. Ia menyebut seluruh proses pengadaan telah melalui mekanisme resmi dan justru menghasilkan efisiensi anggaran negara.

“Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal?” ujar Nadiem di persidangan.

Baca Juga: Energi Driver Ojol Lebih Baik untuk Kawal Regulasi Potongan Biaya Layanan, Bukan Nadiem Makarim

Nadiem menyebut kebijakan penggunaan sistem operasi Chrome OS justru menghasilkan penghematan anggaran hingga Rp3,9 triliun.

Dalam pleidoinya, Nadiem juga memaparkan sejumlah fakta yang menurutnya terungkap selama persidangan, yang telah menghadirkan lebih dari 50 saksi fakta dan ahli dari pihak penuntut umum.

Ia menyoroti harga pembelian Chromebook yang disebut berada di bawah harga pasar, yakni rata-rata Rp5,6 juta per unit, sementara harga pasar pada 2020 berada di kisaran Rp6,3 juta.

Selain itu, ia juga menyinggung metode audit yang digunakan dalam perhitungan kerugian negara. Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya kerugian negara, sementara perhitungan lain disebut menggunakan metode yang tidak sesuai harga pasar riil.

Nadiem juga memaparkan tingkat pemanfaatan perangkat di lapangan. Berdasarkan data yang ia sampaikan, 85% Chromebook masih aktif digunakan hingga 2025, serta tingkat pemanfaatan mencapai 95% siswa, 86% guru, dan 57% kepala sekolah.

Bantah Konflik Kepentingan

Terkait dugaan konflik kepentingan dengan investasi Google di Gojek/GoTo, Nadiem menegaskan bahwa sebagian besar investasi terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai menteri.

Ia juga membantah memiliki kendali atau posisi di perusahaan tersebut setelah masuk kabinet, serta menolak tuduhan adanya keuntungan pribadi dari kebijakan pengadaan.

Baca Juga: Kejahatan Kerah Putih Terorganisir, Nadiem Makarim Layak Dituntut 18 Tahun Penjara

“Tidak ada unsur kerugian negara, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi, dan tidak ada niat jahat (mens rea),” kata Nadiem.

Nadiem juga menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen teknis pengadaan Chromebook. Ia menyebut keputusan teknis berada di level tim di bawah kementerian.

Ia turut mengutip sejumlah komunikasi internal yang disebut menunjukkan sikap kehati-hatian, termasuk instruksi untuk mempertimbangkan berbagai opsi sistem operasi sebelum pengambilan keputusan.

Dalam refleksi pribadinya, Nadiem mengakui adanya tantangan dalam proses reformasi birokrasi yang ia jalankan.

Ia menyebut sejumlah program digitalisasi pendidikan seperti Merdeka Mengajar, ANBK, SIPLAH, hingga sistem seleksi P3K online sebagai upaya menutup celah inefisiensi dan potensi penyimpangan anggaran.

Nadiem menyebut kasus yang tengah dihadapinya sebagai bentuk benturan antara perubahan dan status quo.

“Digitalisasi yang kami bangun adalah upaya mempercepat transparansi,” ujarnya.

Lebih jauh, Nadiem menilai kasus ini menjadi preseden penting bagi kepastian hukum bagi pejabat publik dan profesional yang terlibat dalam pengambilan kebijakan berbasis sistem digital.

Ia menekankan bahwa kebijakan berbasis sistem elektronik seperti e-katalog LKPP seharusnya tidak disamakan dengan tindakan kriminal tanpa bukti unsur niat jahat dan kerugian negara yang sah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.