UU P2SK Disahkan, Misbakhun: Penguatan Mekanisme Evaluasi ke BI Secara Kelembagaan

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI menegaskan revisi Undang-Undang P2SK akan memperkuat mekanisme evaluasi kelembagaan Bank Indonesia (BI), khususnya terhadap kinerja Dewan Gubernur.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, penguatan tersebut bukan merupakan evaluasi individu pejabat BI, melainkan penilaian terhadap kinerja institusi secara menyeluruh.
"Evaluasi itu bukan evaluasi individu, evaluasi secara kelembagaan," ujar Misbakhun di Gedung DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: IHSG dan Rupiah Rontok Dampak Etatisme? Begini Saran Jusuf Kalla Untuk Masyarakat Indonesia
Menurutnya, Dewan Gubernur BI yang terdiri dari Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur memiliki indikator kinerja utama (IKU) yang dapat dievaluasi secara berkala.
Hasil evaluasi nantinya akan menjadi bahan laporan Komisi XI kepada pimpinan DPR. "Hasil evaluasinya kita laporkan kepada pimpinan DPR," katanya.
Bank Indonesia selama ini telah menyampaikan laporan triwulanan dan tahunan kepada DPR sebagai bentuk akuntabilitas publik. Dalam UU P2SK yang berlaku saat ini, BI juga diwajibkan menyampaikan berbagai laporan terkait kebijakan moneter, makroprudensial, hingga sistem pembayaran.
Data BI menunjukkan sepanjang 2025 inflasi berhasil dijaga dalam rentang sasaran 2,5% plus minus 1%. Stabilitas nilai tukar rupiah dan ketahanan sistem keuangan juga menjadi indikator yang selama ini menjadi perhatian DPR.
Misbakhun menilai penguatan evaluasi kelembagaan diperlukan agar publik dapat melihat secara lebih jelas pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Dewan Gubernur. "Orang tahu bidangnya apa, tanggung jawabnya apa dan penugasannya apa," katanya.
Diketahui, hubungan BI dan DPR telah mengalami beberapa perubahan sejak reformasi sektor keuangan. Setelah memperoleh status independen pada 1999, mekanisme akuntabilitas BI kepada DPR terus diperkuat melalui berbagai perubahan regulasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









