UU P2SK Disahkan, Misbakhun: Penguatan Mekanisme Evaluasi ke BI Secara Kelembagaan

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI menegaskan revisi Undang-Undang P2SK akan memperkuat mekanisme evaluasi kelembagaan Bank Indonesia (BI), khususnya terhadap kinerja Dewan Gubernur.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, penguatan tersebut bukan merupakan evaluasi individu pejabat BI, melainkan penilaian terhadap kinerja institusi secara menyeluruh.
"Evaluasi itu bukan evaluasi individu, evaluasi secara kelembagaan," ujar Misbakhun di Gedung DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: IHSG dan Rupiah Rontok Dampak Etatisme? Begini Saran Jusuf Kalla Untuk Masyarakat Indonesia
Menurutnya, Dewan Gubernur BI yang terdiri dari Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur memiliki indikator kinerja utama (IKU) yang dapat dievaluasi secara berkala.
Hasil evaluasi nantinya akan menjadi bahan laporan Komisi XI kepada pimpinan DPR. "Hasil evaluasinya kita laporkan kepada pimpinan DPR," katanya.
Bank Indonesia selama ini telah menyampaikan laporan triwulanan dan tahunan kepada DPR sebagai bentuk akuntabilitas publik. Dalam UU P2SK yang berlaku saat ini, BI juga diwajibkan menyampaikan berbagai laporan terkait kebijakan moneter, makroprudensial, hingga sistem pembayaran.
Data BI menunjukkan sepanjang 2025 inflasi berhasil dijaga dalam rentang sasaran 2,5% plus minus 1%. Stabilitas nilai tukar rupiah dan ketahanan sistem keuangan juga menjadi indikator yang selama ini menjadi perhatian DPR.
Misbakhun menilai penguatan evaluasi kelembagaan diperlukan agar publik dapat melihat secara lebih jelas pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Dewan Gubernur. "Orang tahu bidangnya apa, tanggung jawabnya apa dan penugasannya apa," katanya.
Diketahui, hubungan BI dan DPR telah mengalami beberapa perubahan sejak reformasi sektor keuangan. Setelah memperoleh status independen pada 1999, mekanisme akuntabilitas BI kepada DPR terus diperkuat melalui berbagai perubahan regulasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









