Akurat Logo

UU P2SK Disahkan, Misbakhun: Penguatan Mekanisme Evaluasi ke BI Secara Kelembagaan

Esha Tri Wahyuni | 4 Juni 2026, 16:47 WIB
UU P2SK Disahkan, Misbakhun: Penguatan Mekanisme Evaluasi ke BI Secara Kelembagaan
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, penguatan mekanisme evaluasi tersebut maksudnya terhadap BI secara kelembagaan

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI menegaskan revisi Undang-Undang P2SK akan memperkuat mekanisme evaluasi kelembagaan Bank Indonesia (BI), khususnya terhadap kinerja Dewan Gubernur.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, penguatan tersebut bukan merupakan evaluasi individu pejabat BI, melainkan penilaian terhadap kinerja institusi secara menyeluruh.

"Evaluasi itu bukan evaluasi individu, evaluasi secara kelembagaan," ujar Misbakhun di Gedung DPR RI, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga: IHSG dan Rupiah Rontok Dampak Etatisme? Begini Saran Jusuf Kalla Untuk Masyarakat Indonesia

Menurutnya, Dewan Gubernur BI yang terdiri dari Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur memiliki indikator kinerja utama (IKU) yang dapat dievaluasi secara berkala.

Hasil evaluasi nantinya akan menjadi bahan laporan Komisi XI kepada pimpinan DPR. "Hasil evaluasinya kita laporkan kepada pimpinan DPR," katanya.

Bank Indonesia selama ini telah menyampaikan laporan triwulanan dan tahunan kepada DPR sebagai bentuk akuntabilitas publik. Dalam UU P2SK yang berlaku saat ini, BI juga diwajibkan menyampaikan berbagai laporan terkait kebijakan moneter, makroprudensial, hingga sistem pembayaran.

Data BI menunjukkan sepanjang 2025 inflasi berhasil dijaga dalam rentang sasaran 2,5% plus minus 1%. Stabilitas nilai tukar rupiah dan ketahanan sistem keuangan juga menjadi indikator yang selama ini menjadi perhatian DPR.

Misbakhun menilai penguatan evaluasi kelembagaan diperlukan agar publik dapat melihat secara lebih jelas pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Dewan Gubernur. "Orang tahu bidangnya apa, tanggung jawabnya apa dan penugasannya apa," katanya.

Diketahui, hubungan BI dan DPR telah mengalami beberapa perubahan sejak reformasi sektor keuangan. Setelah memperoleh status independen pada 1999, mekanisme akuntabilitas BI kepada DPR terus diperkuat melalui berbagai perubahan regulasi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.