UU P2SK Disahkan, Misbakhun: Penguatan Mekanisme Evaluasi ke BI Secara Kelembagaan

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI menegaskan revisi Undang-Undang P2SK akan memperkuat mekanisme evaluasi kelembagaan Bank Indonesia (BI), khususnya terhadap kinerja Dewan Gubernur.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, penguatan tersebut bukan merupakan evaluasi individu pejabat BI, melainkan penilaian terhadap kinerja institusi secara menyeluruh.
"Evaluasi itu bukan evaluasi individu, evaluasi secara kelembagaan," ujar Misbakhun di Gedung DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: IHSG dan Rupiah Rontok Dampak Etatisme? Begini Saran Jusuf Kalla Untuk Masyarakat Indonesia
Menurutnya, Dewan Gubernur BI yang terdiri dari Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur memiliki indikator kinerja utama (IKU) yang dapat dievaluasi secara berkala.
Hasil evaluasi nantinya akan menjadi bahan laporan Komisi XI kepada pimpinan DPR. "Hasil evaluasinya kita laporkan kepada pimpinan DPR," katanya.
Bank Indonesia selama ini telah menyampaikan laporan triwulanan dan tahunan kepada DPR sebagai bentuk akuntabilitas publik. Dalam UU P2SK yang berlaku saat ini, BI juga diwajibkan menyampaikan berbagai laporan terkait kebijakan moneter, makroprudensial, hingga sistem pembayaran.
Data BI menunjukkan sepanjang 2025 inflasi berhasil dijaga dalam rentang sasaran 2,5% plus minus 1%. Stabilitas nilai tukar rupiah dan ketahanan sistem keuangan juga menjadi indikator yang selama ini menjadi perhatian DPR.
Misbakhun menilai penguatan evaluasi kelembagaan diperlukan agar publik dapat melihat secara lebih jelas pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Dewan Gubernur. "Orang tahu bidangnya apa, tanggung jawabnya apa dan penugasannya apa," katanya.
Diketahui, hubungan BI dan DPR telah mengalami beberapa perubahan sejak reformasi sektor keuangan. Setelah memperoleh status independen pada 1999, mekanisme akuntabilitas BI kepada DPR terus diperkuat melalui berbagai perubahan regulasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








