OJK Fokuskan Industri Kripto ke Tokenisasi Aset Nyata dan Stablecoin

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap arah baru pengembangan industri aset keuangan digital Indonesia.
Di tengah tekanan pasar kripto global yang masih dibayangi sentimen negatif, regulator justru mulai mengalihkan fokus dari perdagangan aset kripto konvensional menuju tokenisasi aset dunia nyata (Real World Asset/RWA) dan pengembangan stablecoin berbasis rupiah.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Adi Budiarso mengatakan, perkembangan industri kripto global saat ini tidak hanya ditentukan oleh pergerakan harga Bitcoin dan aset digital lainnya.
Baca Juga: Ada UU P2SK, Misbakhun: Kita Ingin Bangun Paradigma Kripto Tak Lagi Hanya Sebagai Alat Spekulasi
"Sudah saatnya mengalihkan fokus perhatian dan upaya kepada kebijakan yang lebih besar, yakni ke arah Real World Asset dan stablecoin mengingat pertumbuhan serta adopsinya semakin jelas dan signifikan," kata Adi dalam acara CFX Crypto Conference 2026 Chapter III Pilar Kepercayaan: Membangun Fondasi yang Tangguh untuk Keberlanjutan dan Kedaulatan Aset Digital di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pernyataan ini muncul di tengah kondisi pasar kripto global yang masih mengalami tekanan. Adi mengungkapkan indeks sentimen pasar kripto CoinMarketCap Fear and Greed Index pada akhir pekan lalu berada di level 15 atau kategori Extreme Fear.
Kapitalisasi pasar kripto global bahkan sempat turun menjadi USD2,09 triliun, atau menyusut sekitar USD1 triliun dibandingkan posisi sebelumnya pada 2026.
Tekanan juga terlihat dari keluarnya dana investor institusi dari produk spot Bitcoin ETF di Amerika Serikat yang mencatat net outflow USD2,4 miliar sepanjang Mei 2026, terbesar dalam lima bulan terakhir.
Meski demikian, OJK menilai terdapat perubahan besar yang terjadi di balik volatilitas harga kripto.
Berdasarkan riset Binance Research per Mei 2026, nilai aset dunia nyata yang telah ditokenisasi mencapai sekitar USD30 miliar. Instrumen tersebut meliputi surat utang pemerintah, private credit, komoditas hingga emas.
Selain itu, kapitalisasi pasar stablecoin terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada jaringan Ethereum, market cap stablecoin bertambah USD102,4 miliar. Sementara pada jaringan Tron naik USD43,1 miliar dan Solana meningkat USD12,6 miliar.
Menurut Adi, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa teknologi blockchain mulai bergerak dari instrumen spekulatif menuju pemanfaatan yang lebih dekat dengan sektor ekonomi riil.
Di Indonesia, tren tokenisasi aset juga mulai mendapat perhatian regulator. Sejumlah pelaku industri telah melakukan uji coba melalui regulatory sandbox OJK untuk berbagai instrumen berbasis aset nyata.
"Kami akan mendorong tokenisasi aset nyata berupa komoditas nasional seperti emas dan berbagai komoditas strategis lainnya," ujar Adi.
OJK saat ini juga tengah menyusun regulasi aset keuangan digital yang akan menjadi landasan hukum penerbitan tokenisasi aset dunia nyata di Indonesia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi hilirisasi digital nasional yang diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah komoditas Indonesia melalui teknologi blockchain.
Selain tokenisasi aset, OJK juga mengkaji pengembangan stablecoin berbasis rupiah yang didukung aset cadangan nasional.
Pengembangan tersebut dilakukan bersama Bank Indonesia untuk memastikan keselarasan dengan proyek Rupiah Digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).
Sebagai informasi, industri kripto Indonesia berkembang pesat sejak lonjakan investor pada masa pandemi Covid-19.
Namun selama beberapa tahun terakhir, pemanfaatan teknologi blockchain masih didominasi aktivitas perdagangan aset digital.
Kini, arah pengembangan mulai bergeser menuju digitalisasi aset keuangan riil yang dinilai memiliki manfaat ekonomi lebih luas.
Apabila berhasil diterapkan, tokenisasi aset berpotensi membuka akses investasi yang lebih luas bagi masyarakat, meningkatkan efisiensi pasar keuangan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi digital global.
OJK menegaskan fokus regulator tidak hanya menjaga pertumbuhan industri, tetapi juga memastikan inovasi berjalan dengan tata kelola yang kuat dan perlindungan konsumen yang memadai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 7Kalender Jawa 8 Juni 2026: Watak Weton Senin Legi, Sosok yang Ramah dan Disukai Banyak Orang
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden
- 10Ramalan Shio Asmara 7 Juni 2026 Terbaru: Tikus Makin Romantis, Naga Penuh Pesona, Harimau Berpeluang Jatuh Cinta








