Investor Kripto RI Tembus 21,7 Juta, Naik 53 Persen Saat Pasar Global Tertekan

AKURAT.CO Di tengah tekanan yang melanda pasar kripto global, jumlah investor aset kripto di Indonesia justru terus bertambah signifikan.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah investor aset kripto nasional telah mencapai 21,7 juta akun per April 2026. Angka tersebut melonjak sekitar 53% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebanyak 14,16 juta akun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyebut pertumbuhan tersebut menjadi indikasi bahwa minat masyarakat terhadap aset digital masih kuat.
Baca Juga: OJK Fokuskan Industri Kripto ke Tokenisasi Aset Nyata dan Stablecoin
"Pada bulan April jumlah akun pengguna atau investor aset kripto sudah tembus 21,7 juta akun. Ini menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya," kata Adi dalam CFX Crypto Conference Chapter 3 di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pertumbuhan jumlah investor juga diikuti peningkatan aktivitas transaksi. Sepanjang 2025, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp482 triliun.
Sementara pada Januari hingga April 2026, transaksi telah mencapai Rp99,01 triliun.
Data tersebut muncul ketika pasar kripto global sedang menghadapi tekanan sentimen. CoinMarketCap Fear and Greed Index berada pada level 15 atau kategori Extreme Fear.
Kapitalisasi pasar kripto global sempat turun menjadi USD2,09 triliun. Selain itu, produk spot Bitcoin ETF di Amerika Serikat mencatat arus keluar dana sebesar USD2,4 miliar selama Mei 2026.
Meski kondisi global belum sepenuhnya pulih, pasar Indonesia menunjukkan karakteristik yang berbeda. OJK menilai kepercayaan masyarakat menjadi salah satu faktor utama yang menopang pertumbuhan industri domestik.
Baca Juga: OJK Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Pinjol Solusiku
Kepercayaan tersebut dibangun melalui penguatan infrastruktur perdagangan aset digital yang kini mencakup dua bursa aset kripto, dua lembaga kliring dan penjaminan, dua lembaga penyimpanan aset, serta 26 pedagang aset keuangan digital yang telah beroperasi dalam pengawasan regulator.
Saat ini terdapat 1.265 aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia.
Selain mendorong aktivitas investasi, pertumbuhan industri juga memberikan kontribusi fiskal kepada negara. Pada 2025, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp796,73 miliar.
Sementara dalam dua bulan pertama 2026, penerimaan pajak telah mencapai Rp147,32 miliar.
Sebagai informasi, jumlah investor kripto Indonesia bahkan telah melampaui jumlah investor pasar modal dalam beberapa tahun terakhir.
Fenomena tersebut menunjukkan tingginya penetrasi aset digital di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









