Akurat Logo

Premi Tunggal Tumbuh Saat Daya Beli Tertekan, Ini Penjelasan OJK

Esha Tri Wahyuni | 24 Juni 2026, 13:10 WIB
Premi Tunggal Tumbuh Saat Daya Beli Tertekan, Ini Penjelasan OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono

AKURAT.CO Tren menarik terjadi di industri asuransi jiwa sepanjang 2026. Di tengah tekanan daya beli dan ketidakpastian ekonomi, produk dengan pembayaran premi sekali bayar atau premi tunggal justru mencatat pertumbuhan lebih kuat dibanding premi reguler.

Data OJK menunjukkan pendapatan premi industri asuransi jiwa mencapai Rp62,58 triliun hingga April 2026 atau tumbuh 3,28% secara tahunan (year-on-year/YoY).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pertumbuhan premi tunggal didorong oleh preferensi nasabah yang ingin mendapatkan perlindungan sekaligus menempatkan dana dalam satu transaksi.

Baca Juga: OJK: Pelemahan Rupiah Belum Ganggu Bisnis Asuransi Properti

"OJK melihat bahwa pertumbuhan premi tunggal dipengaruhi oleh preferensi sebagian nasabah untuk memperoleh perlindungan sekaligus melakukan penempatan dana dalam satu transaksi," ujar Ogi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Sebaliknya, premi reguler yang mengharuskan pembayaran berkala dalam jangka panjang cenderung lebih sensitif terhadap kondisi ekonomi dan kemampuan finansial masyarakat.

Fenomena ini menjadi sinyal perubahan perilaku konsumen di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Produk dengan komitmen pembayaran jangka pendek dinilai lebih fleksibel dibandingkan produk yang mengharuskan setoran rutin selama bertahun-tahun.

Sebagai perbandingan, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebelumnya melaporkan premi tunggal tumbuh 7,4% pada kuartal I/2026, sedangkan premi reguler turun 5,2%.

Baca Juga: OJK Sita 41 Aset Terkait Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP Medan

Meski pola pertumbuhan berubah, OJK menilai permintaan terhadap produk perlindungan jiwa secara umum masih terjaga. Baik premi tunggal maupun reguler tetap memiliki peran penting dalam memperluas perlindungan masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.