Akurat Logo

Pajak Marketplace Berlaku 1 Agustus, DJP Tegaskan Bukan Pungutan Baru

Andi Syafriadi | 1 Juli 2026, 12:13 WIB
Pajak Marketplace Berlaku 1 Agustus, DJP Tegaskan Bukan Pungutan Baru
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto (AKURAT.CO/Andoy)

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi yang dilakukan melalui platform perdagangan elektronik.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan kepada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak agar dapat menyesuaikan sistem sebelum kebijakan diterapkan.

Baca Juga: Data Daya Beli Masyarakat DInilai Belum Akurat, Wakil Ketua Komsisi XI Minta DJP Buka Data Gaji Masyarakat

Empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

"Ini bukan pajak baru. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk," ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Menurut Bimo, penunjukan marketplace dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, antara lain kesiapan sistem teknologi, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan rekening escrow, serta kemampuan melakukan pemungutan dan pelaporan pajak secara elektronik.

Dalam mekanisme baru ini, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual atau nilai transaksi yang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Setelah konsumen melakukan pembayaran, marketplace akan memotong pajak, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Baca Juga: DJP Usul Anggaran Rp5,4 Triliun untuk Reformasi Pajak 2027

DJP menegaskan perubahan ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki administrasi perpajakan di sektor ekonomi digital sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara perdagangan konvensional dan perdagangan berbasis platform digital.

"Kami berharap mampu mendukung tata kelola ekonomi digital yang lebih transparan tanpa menghambat pertumbuhan pelaku usaha di dalamnya," ucapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.