Akurat Logo

Merger BPR Belum Usai, Lebih dari 200 Bank Masih Antre Konsolidasi

Esha Tri Wahyuni | 8 Juli 2026, 09:10 WIB
Merger BPR Belum Usai, Lebih dari 200 Bank Masih Antre Konsolidasi
Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026 di Jakarta, Selasa (7/7/2027).

AKURAT.CO Transformasi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masih jauh dari kata selesai. Meski puluhan BPR dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) telah resmi bergabung sepanjang semester pertama 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan proses konsolidasi masih terus berjalan dengan skala yang jauh lebih besar.

Hingga akhir Juni 2026, sebanyak 81 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan untuk bergabung menjadi 24 entitas baru.

Namun, di saat yang sama masih terdapat lebih dari 200 BPR dan BPRS yang sedang menjalani proses merger maupun peleburan.

Data tersebut menunjukkan bahwa agenda restrukturisasi industri BPR masih memasuki tahap implementasi. Jumlah bank yang masih berada dalam pipeline konsolidasi bahkan jauh lebih besar dibandingkan merger yang telah terealisasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan proses penggabungan BPR terus bertambah sebagai bagian dari strategi memperkuat industri perbankan skala daerah.

"Terkait dengan upaya konsolidasi industri BPR, dapat kami sampaikan bahwa proses penggabungan atau merger di antara BPR masih terus mengalami penambahan dan masih berlangsung hingga saat ini," ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026 di Jakarta, Selasa (7/7/2027).

Baca Juga: POJK 7/2026 Berikan Fleksibilitas Skema Penguatan Modal BPR

Menurut dia, hingga akhir Juni 2026 sebanyak 81 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan untuk bergabung menjadi 24 bank. Sementara itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS lainnya masih berada dalam tahapan perizinan merger maupun peleburan.

Besarnya jumlah bank yang masih berproses mengindikasikan bahwa konsolidasi menjadi agenda jangka menengah regulator dalam memperkuat fondasi industri BPR.

Kebijakan tersebut tidak hanya diarahkan untuk memperbesar skala usaha, tetapi juga meningkatkan kualitas tata kelola, memperkuat struktur permodalan, serta memperbesar kapasitas penyaluran kredit kepada masyarakat.

OJK menilai BPR yang memiliki struktur permodalan lebih kuat akan lebih siap menghadapi berbagai risiko usaha sekaligus menjalankan fungsi intermediasi secara lebih optimal, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan sektor ekonomi di daerah.

Selain mendorong penggabungan antarlembaga, OJK juga mengarahkan terbangunnya sinergi antara BPR dan BPRS milik pemerintah daerah dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem perbankan daerah sehingga akses pembiayaan bagi masyarakat dan UMKM semakin luas.

Untuk mempercepat proses penguatan industri, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR yang mulai berlaku pada 30 Juni 2026.

Melalui regulasi tersebut, pemenuhan modal inti minimum kini diberikan fleksibilitas yang lebih besar. Penambahan modal tidak hanya dapat berasal dari setoran dana baru (fresh money), tetapi juga melalui penambahan modal disetor maupun modal sumbangan berupa aset tetap seperti tanah dan bangunan yang digunakan untuk operasional BPR, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan regulator.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha di Solo

"Langkah kebijakan ini diambil untuk mendorong penguatan permodalan BPR untuk menciptakan industri BPR yang lebih berdaya saing, dapat menjalankan fungsi intermediasi dengan baik, serta mampu menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," kata Dian.

POJK tersebut juga memberikan relaksasi terhadap sejumlah persyaratan administratif dalam pemenuhan modal inti.

Selain itu, aturan baru mengakomodasi pengakuan surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti serta mempertegas mekanisme pengawasan melalui penyempurnaan sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi ketentuan modal minimum.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.