MSCI Ubah Aturan EPI, Kesempatan Emiten RI Masuk Indeks Global Terbuka

AKURAT.CO Lembaga penyedia indeks global MSCI Inc. melonggarkan metode penyaringan terhadap saham yang mengalami lonjakan harga ekstrem (Extreme Price Increase/EPI).
Perubahan aturan yang mulai berlaku pada review indeks Agustus 2026 tersebut dinilai membuka peluang lebih besar bagi sejumlah emiten untuk masuk ke MSCI Global Standard Index selama tetap memenuhi seluruh persyaratan dasar indeks.
Dalam pembaruan metodologinya, MSCI menyatakan saham yang masuk kategori Extreme Price Increase namun memiliki Foreign Inclusion Factor (FIF) sebesar 0,75 atau lebih tidak lagi otomatis tersaring dari proses seleksi.
Baca Juga: IHSG Sesi I Naik 0,55 Persen ke 6.141,97
Dengan perubahan ini, saham tersebut tetap dapat dipertimbangkan menjadi konstituen MSCI Global Standard Index apabila memenuhi seluruh kriteria inklusi lainnya.
"Saham yang ditandai EPI dengan FIF sebesar 0,75 atau lebih besar akan dikecualikan dari penyaringan EPI, dan akan memenuhi syarat untuk penambahan Indeks Standar, dengan syarat memenuhi semua persyaratan inklusi indeks lainnya," tulis MSCI dalam pengumumannya di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Sementara itu, perlakuan berbeda diterapkan bagi saham EPI dengan Foreign Inclusion Factor di bawah 0,75. MSCI menegaskan saham yang belum menjadi bagian dari MSCI Investable Market Index (IMI) tidak akan langsung dimasukkan ke dalam MSCI Global Standard Index meski telah memenuhi persyaratan lain.
Sebaliknya, saham tersebut tetap dipertahankan di dalam Market Investable Universe untuk dievaluasi kembali pada peninjauan indeks berikutnya.
MSCI juga mengubah mekanisme evaluasi terhadap saham yang saat ini menjadi konstituen MSCI Small Cap Index dan mengalami lonjakan harga ekstrem. Penilaiannya akan didasarkan pada besaran kapitalisasi pasar dibandingkan dengan Market Size-Segment Cutoff yang menjadi ambang batas masuk ke MSCI Global Standard Index.
Baca Juga: IHSG Ditaksir Konsolidasi, Investor Agar Selektif Pilih Menu Saham Hari Ini
Dalam ketentuannya, saham dengan kapitalisasi pasar penuh di bawah 1,8 kali ambang batas kapitalisasi, atau kapitalisasi pasar yang telah disesuaikan dengan free float di bawah 1,8 kali setengah ambang batas, akan tetap dipertahankan sebagai anggota MSCI Small Cap Index.
Sebaliknya, saham yang memiliki kapitalisasi pasar penuh maupun kapitalisasi pasar free float-adjusted di atas batas tersebut tidak akan langsung dipromosikan ke MSCI Global Standard Index.
Sebagai gantinya, saham tersebut akan dikeluarkan dari MSCI Small Cap Index dan tetap berada dalam Market Investable Universe hingga dilakukan evaluasi kembali pada review indeks berikutnya.
Perubahan metodologi ini mulai berlaku pada MSCI Index Review Agustus 2026 dan menjadi salah satu penyesuaian penting dalam proses seleksi indeks global.
Bagi pasar modal Indonesia, kebijakan tersebut berpotensi memperluas kesempatan emiten domestik untuk masuk ke indeks acuan investor global, khususnya bagi saham yang memiliki porsi kepemilikan asing tinggi namun sebelumnya terkendala oleh aturan penyaringan akibat lonjakan harga yang signifikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










