Akurat Logo

ETF Emas Resmi Hadir di BEI, Pegadaian Jadi Penyedia Aset Dasar

Andi Syafriadi | 11 Agustus 2026, 10:15 WIB
ETF Emas Resmi Hadir di BEI, Pegadaian Jadi Penyedia Aset Dasar
ETF Emas resmi meluncur di BEI. Secara global, aset kelolaan ETF Emas mencapai USD 559 miliar pada 2025, membuka peluang pengembangan pasar domestik. - Dok. Pegadaian

AKURAT.CO Exchange Traded Fund (ETF) Emas resmi diluncurkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (10/8/2026). Peluncuran bertepatan dengan peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia.

Kehadiran ETF Emas menandai babak baru pengembangan ekosistem investasi emas di Indonesia. Instrumen ini memberikan alternatif bagi masyarakat untuk berinvestasi emas melalui produk yang diperdagangkan di bursa.

Seperti yang diketahui, ETF Emas merupakan instrumen reksa dana yang diperdagangkan di bursa dengan aset dasar berupa emas fisik. Dalam ekosistem tersebut, PT Pegadaian berperan sebagai penyedia aset dasar melalui Electronic Gold Receipt (EGR), yakni bukti kepemilikan emas dalam bentuk elektronik.

Pegadaian menjadi satu-satunya Bullion Bank yang berperan sebagai underlying provider ETF Emas di Indonesia.

Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan mengatakan kehadiran ETF Emas menjadi tonggak penting dalam pengembangan ekosistem emas nasional.

"Kolaborasi antara pelaku industri bullion dan pasar modal membuka peluang luas bagi masyarakat mengakses investasi emas melalui instrumen yang diperdagangkan di bursa. Pegadaian berperan sebagai satu-satunya Bullion Bank yang menjadi underlying provider ETF Emas di Indonesia," ujar Damar dalam acara peluncuran ETF Emas di BEI, Senin (10/8/2026).

Baca Juga: Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Pengembangan ETF Emas telah dimulai sejak 2024 melalui inisiatif BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setahun kemudian, Pegadaian bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait persiapan operasional ETF Emas.

Tidak hanya itu saja, Pegadaian juga melakukan MoU eksplorasi bersama sejumlah pelaku pasar modal. Pegadaian kemudian dipercaya sebagai underlying provider karena dinilai memiliki kesiapan infrastruktur dan regulasi untuk mendukung pengembangan instrumen tersebut.

Kesiapan tersebut didukung ekosistem bullion Pegadaian, jaringan produsen emas bersertifikasi SNI 99,99%, serta fasilitas penyimpanan emas atau vault berstandar internasional.

Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung mengatakan peluncuran ETF Emas menjadi bagian dari upaya memperdalam pasar keuangan Indonesia agar semakin mampu bersaing di tingkat regional maupun global.

"Tahun 2025 aset kelolaan ETF Emas global mencapai USD 559 miliar. Ini bukan sekadar menambah produk, tetapi memperluas pilihan investasi dan memperdalam pasar keuangan kita," kata Juda.

Baca Juga: Jadi Bukti Daya Saing Digital, PT Pegadaian Sapu Bersih Podium MEWCI 2025

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan ETF Emas telah memenuhi prinsip syariah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 163 Tahun 2025.

Menurutnya, hal tersebut turut membuka peluang ETF Emas menjadi alternatif investasi yang lebih inklusif bagi masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto optimistis kehadiran ETF Emas dapat memperkuat daya saing Indonesia dalam ekosistem emas global.

Airlangga menyebut jumlah emas yang berada di Pegadaian mencapai sekitar 153 ton atau setara dengan nilai sekitar USD 20 miliar.

"Jumlah emas di Pegadaian saja mencapai 153 ton atau sekitar USD20 miliar. Dalam waktu dekat kita bisa bersaing dengan negara-negara lain," ujar Airlangga.

Peluncuran ETF Emas di BEI diharapkan dapat memperkuat integrasi antara industri bullion dan pasar modal. Instrumen tersebut juga diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap investasi emas melalui mekanisme yang lebih terintegrasi dan transparan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.