Akurat Logo

OJK Finalisasi Aturan Batas Maksimal Kepemilikan Saham 5 Persen di BEI

Esha Tri Wahyuni | 4 September 2026, 15:10 WIB
OJK Finalisasi Aturan Batas Maksimal Kepemilikan Saham 5 Persen di BEI
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan batas kepemilikan saham maksimal 5% bagi setiap pihak yang nantinya menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari aturan demutualisasi BEI yang saat ini tengah difinalisasi OJK dan ditargetkan terbit pada September 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, batas kepemilikan 5% akan berlaku secara umum bagi pihak yang menjadi pemegang saham bursa setelah proses demutualisasi.

Baca Juga: Demutualisasi hingga Sanksi Tegas, Prabowo Sebut OJK Lakukan Reformasi Terbesar dalam Sejarah Bursa RI

"Dalam konsep POJK sekarang kami bunyikan ketentuan di 5%. Untuk semuanya. Jadi pihak yang akan menjadi pemegang saham Bursa Efek, setiap pihak tersebut sepanjang memiliki porsi kepemilikan dibandingkan jumlah saham yang dikeluarkan oleh bursa sebanyak maksimum 5% itu dipersilakan," kata Hasan di gedung parlemen Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Meski demikian, OJK menyiapkan pengecualian bagi pihak tertentu yang memenuhi kriteria sebagai pemegang saham strategis.

Pihak tersebut nantinya dapat memiliki saham BEI di atas batas 5% setelah melalui proses penelitian dan persetujuan sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK).

Hasan menyebut terdapat sejumlah pihak yang berpotensi masuk dalam kategori pemegang saham strategis. Di antaranya Danantara Indonesia, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan.

Namun, ketiganya tidak secara otomatis dapat memiliki saham BEI di atas 5%. OJK masih akan menetapkan kriteria serta mekanisme persetujuan dalam aturan demutualisasi bursa.

Nantinya, akan ada kriteria yang dapat saja dipenuhi oleh pihak tertentu, terutama tentu yang menjadi pemegang saham strategis, termasuk tiga pihak tadi (Danantara, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan).

"Jika sampai hal itu terpenuhi dan nanti melalui proses penelitian dan persetujuan di POJK dimungkinkan, maka untuk pihak-pihak tertentu tersebut masih dimungkinkan untuk memiliki porsi saham di Bursa Efek melampaui angka batasan 5 persen dimaksud," jelas Hasan.

Dengan demikian, struktur kepemilikan BEI setelah demutualisasi tidak sepenuhnya akan mengikuti batas kepemilikan yang sama bagi seluruh pihak. OJK tetap membuka ruang bagi kepemilikan strategis sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

OJK saat ini masih menyelesaikan rancangan POJK yang akan menjadi dasar pelaksanaan demutualisasi BEI. Hasan mengatakan proses penyusunan aturan tersebut telah memasuki tahap finalisasi.

OJK juga telah melakukan pembahasan awal untuk harmonisasi rancangan aturan dengan Kementerian Hukum. Setelah proses tersebut selesai, OJK menargetkan POJK demutualisasi dapat diterbitkan pada kuartal III 2026.

"Kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini, di Q3 (kuartal III), di September ini. Kemarin kami sudah melakukan pembahasan awal untuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum karena di proses internal sudah final," kata Hasan.

Demutualisasi akan mengubah struktur kepemilikan dan kelembagaan BEI. Karena itu, penerbitan POJK nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi bursa untuk melakukan penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan internal.

Setelah POJK demutualisasi berlaku, BEI harus menindaklanjuti perubahan tersebut melalui penyesuaian anggaran dasar serta sejumlah peraturan bursa yang terdampak.

Perubahan diperlukan karena demutualisasi akan membawa perubahan terhadap struktur kelembagaan, kepemilikan, dan sifat organisasi bursa.

"Harus ditindaklanjuti oleh Bursa Efek (BEI) dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan, baik dari aspek perubahan di anggaran dasar. Karena sekarang struktur kelembagaan, kepemilikan, dan sifat organisasinya sudah berubah," ujar Hasan.

Artinya, pelaksanaan demutualisasi tidak berhenti pada perubahan status kepemilikan saham. BEI juga perlu menyesuaikan perangkat kelembagaan dan regulasi internal agar sejalan dengan struktur baru tersebut.

Demutualisasi merupakan proses perubahan struktur bursa dari organisasi yang kepemilikannya melekat pada anggota bursa menjadi perusahaan dengan struktur kepemilikan saham yang lebih terbuka.

Dalam konteks BEI, perubahan tersebut akan membawa konsekuensi terhadap struktur pemegang saham dan tata kelola bursa.

Karena itu, OJK menyiapkan ketentuan mengenai siapa yang dapat menjadi pemegang saham, berapa batas kepemilikannya, serta mekanisme bagi pihak yang dikategorikan sebagai pemegang saham strategis.

Batas 5% yang disiapkan OJK menjadi salah satu instrumen untuk mengatur konsentrasi kepemilikan setelah demutualisasi. Sementara itu, peluang kepemilikan di atas 5% bagi pihak strategis akan tetap bergantung pada kriteria dan persetujuan regulator.

Dengan target penerbitan POJK pada September 2026, tahap berikutnya akan bergeser pada implementasi aturan oleh BEI, termasuk penyesuaian anggaran dasar dan peraturan bursa.

Perubahan tersebut akan menentukan bagaimana struktur kepemilikan dan tata kelola BEI berjalan setelah demutualisasi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.