Akurat Logo

OJK Finalisasi POJK Demutualisasi Bursa, Ditarget Rampung September 2026

Esha Tri Wahyuni | 10 September 2026, 09:46 WIB
OJK Finalisasi POJK Demutualisasi Bursa, Ditarget Rampung September 2026
Ilustrasi demutualisasi bursa

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tebgah memfinalisasi aturan demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Rancangan Peraturan OJK (POJK) yang akan menjadi landasan perubahan struktur kepemilikan BEI tersebut kini sedang menjalani proses harmonisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, proses harmonisasi tersebut diharapkan segera rampung. Setelah itu, rancangan aturan akan masuk tahap penomoran, penetapan, hingga pengundangan.

Baca Juga: Demutualisasi hingga Sanksi Tegas, Prabowo Sebut OJK Lakukan Reformasi Terbesar dalam Sejarah Bursa RI

"Kita harapkan di minggu ini kita dapat menyegerakan untuk menyelesaikan proses persetujuan harmonisasi dimaksud. Baru setelah itu kita lakukan penomoran dan penetapan, serta pengundangannya segera," ujar Hasan dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).

Hasan memastikan penerbitan POJK tersebut masih sesuai dengan target yang telah ditetapkan OJK, yakni pada September 2026.

"Jadi, doakan mudah-mudahan sesuai target, InsyaAllah tetap di bulan September ini kita akan dapat menerbitkan landasan hukum pengaturannya berupa POJK tentang pemegang saham Bursa Efek," katanya.

Menurut Hasan, aturan tersebut nantinya menjadi landasan hukum untuk memulai tahapan persiapan dan pelaksanaan demutualisasi BEI.

Dengan demikian, penerbitan POJK menjadi salah satu tahapan penting sebelum BEI melakukan perubahan terhadap struktur kepemilikannya.

"Yang kalau dibaca materinya mengatur pengaturan-pengaturan yang kita harapkan cukup memadai untuk memulai tahapan persiapan dan pelaksanaan demutualisasi bursa efek ini," ujar Hasan.

Penerbitan aturan tersebut juga berkaitan dengan agenda korporasi BEI. Sebelumnya, BEI menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang semula direncanakan pada 15 September 2026.

=====

Penundaan tersebut dilakukan karena BEI masih menunggu terbitnya POJK yang mengatur mengenai pemegang saham bursa efek.

Hasan mengatakan keputusan tersebut dapat dipahami karena pelaksanaan RUPSLB harus mengacu pada landasan hukum yang akan diterbitkan OJK.

"Enggak ada, kalau POJK-nya saya kira enggak ada. Kalau RUPS Bursa ditunda tentu bisa dapat dipahami, karena tentu pelaksanaan RUPS itu harus menunggu dan mengacu kepada landasan aturan POJK, yang mudah-mudahan sebentar lagi terbukti," kata Hasan.

Dengan demikian, tidak adanya kendala dalam proses penyusunan POJK bukan berarti seluruh proses demutualisasi telah selesai.

Setelah aturan diterbitkan, BEI masih harus menjalankan sejumlah tahapan persiapan sebelum perubahan struktur kepemilikan dapat dilakukan.

Salah satu tahapan yang akan dilakukan BEI setelah POJK terbit adalah menyesuaikan Anggaran Dasar (AD) perseroan. Perubahan tersebut diperlukan karena demutualisasi akan mengubah karakteristik struktur kepemilikan BEI.

Saat ini, kepemilikan BEI berkaitan dengan Anggota Bursa (AB). Melalui proses demutualisasi, struktur tersebut akan memungkinkan adanya pemegang saham baru dari kalangan non-anggota bursa.

Hasan mengatakan perubahan Anggaran Dasar menjadi bagian dari persiapan aksi korporasi setelah regulasi diterbitkan.

"Roadmap-nya secara umum sama seperti corporate action yang lain. Aksi korporasi kita harapkan segera setelah ini tentu bursa melakukan persiapan yang diperlukan, misalnya mereka harus memulai melakukan perubahan anggaran dasarnya, karena kan sifat struktur kepemilikannya berubah," ujar Hasan.

Hasan mencontohkan adanya perubahan mengenai kemungkinan pembagian dividen sebagai salah satu konsekuensi dari perubahan struktur tersebut.

=====

"Dulu misalnya hanya diizinkan atau tidak diizinkan untuk membagikan dividen, sekarang dimungkinkan," lanjutnya.

Perubahan Anggaran Dasar tersebut nantinya membutuhkan persetujuan melalui RUPSLB. Forum tersebut akan melibatkan pemegang saham eksisting BEI yang saat ini merupakan Anggota Bursa.

Demutualisasi merupakan perubahan model kepemilikan bursa dari struktur mutual menjadi struktur yang memungkinkan kepemilikan lebih luas.

Dalam struktur mutual, kepemilikan bursa berkaitan dengan para anggotanya. Sementara dalam model demutualisasi, bursa dapat memiliki struktur kepemilikan yang lebih menyerupai perseroan.

Kebijakan demutualisasi BEI merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Setelah perubahan Anggaran Dasar mendapatkan persetujuan, BEI selanjutnya dapat menentukan mekanisme untuk menghadirkan pemegang saham baru dari kalangan non-anggota bursa.

Hasan mengatakan mekanisme tersebut akan menjadi bagian dari tahapan lanjutan setelah landasan hukum mengenai pemegang saham bursa diterbitkan.

"Selanjutnya, BEI juga dapat menentukan mekanisme untuk menghadirkan pemegang saham baru dari kalangan non-anggota bursa," ujar Hasan.

Artinya, penerbitan POJK pada September 2026 bukan merupakan akhir dari proses demutualisasi. Regulasi tersebut justru menjadi titik awal bagi BEI untuk menjalankan tahapan perubahan struktur kepemilikan secara lebih konkret.

Setelah regulasi diterbitkan, BEI perlu melakukan penyesuaian internal melalui perubahan Anggaran Dasar dan memperoleh persetujuan dari pemegang saham eksisting.

=====

Tahapan berikutnya kemudian dapat mengarah pada penentuan mekanisme masuknya pemegang saham baru.

Dengan rangkaian tersebut, proses demutualisasi BEI akan membawa perubahan pada tata kelola dan struktur kepemilikan bursa.

OJK sendiri saat ini masih memastikan penyelesaian POJK sebagai landasan hukum agar tahapan tersebut dapat mulai dijalankan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.