Akurat Logo

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil: Bukan Perubahan Melainkan Kelanjutan!

Andi Syafriadi | 14 September 2026, 16:13 WIB
Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil: Bukan Perubahan Melainkan Kelanjutan!
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara. - Youtube Sekretariat Presiden

AKURAT.CO Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara tidak akan langsung diikuti perubahan arah kebijakan fiskal secara mendasar.

Pesan itu disampaikan Suahasil setelah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Ketika ditanya mengenai arah kebijakan setelah pergantian tersebut, Suahasil menyebutnya sebagai kelanjutan.

"Menurut saya ini bukan perubahan, ini adalah kelanjutan aja, bukan perubahan, kelanjutan," kata Suahasil.

Baca Juga: Suahasil Nazara Pegang APBN, Defisit Tak Boleh Lewat 3 Persen

Suahasil bukan orang baru di Kementerian Keuangan. Sebelum ditunjuk sebagai Menteri Keuangan, ia menjabat Wakil Menteri Keuangan sejak 2019. Ia juga pernah menduduki posisi Kepala Badan Kebijakan Fiskal.

Karena itu, Suahasil mengatakan proses transisi akan dilakukan melalui koordinasi internal Kementerian Keuangan.

"Transisi pasti harus kita koordinasikan dengan baik dan setelah ini saya akan kembali ke Kementerian Keuangan dan kita akan melanjutkan pekerjaan Kementerian Keuangan seperti biasa," ujarnya.

Tiga Pesan Utama

Meski menyebut pergantian sebagai kelanjutan, Suahasil memberikan sejumlah penekanan mengenai arah kerja Kementerian Keuangan.

Pertama, menjaga kesehatan keuangan negara. Kedua, mempertahankan kredibilitas APBN. Ketiga, memastikan APBN tetap mendukung program prioritas pemerintah.

Baca Juga: Suahasil Nazara Buka Arah APBN Setelah Gantikan Purbaya

Oleh karena itu, Suahasil mengatakan Presiden Prabowo secara khusus memberikan arahan agar kesehatan dan kredibilitas keuangan negara tetap dijaga.

"Prioritasnya adalah menjalankan APBN yang kredibel, jadi saya akan terus menjalankan APBN yang dapat dipercaya," kata dia.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.