Akurat Logo

Pasar Keuangan Menanti Arah Baru Menkeu Suahasil Nazara

Andi Syafriadi | 14 September 2026, 16:37 WIB
Pasar Keuangan Menanti Arah Baru Menkeu Suahasil Nazara
ilustrasi mata uang Rupiah diatas dollar AS

AKURAT.CO Pergantian Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dengan Suahasil Nazara tidak hanya menyangkut perubahan figur di Kementerian Keuangan.

Bagi pasar, perubahan tersebut juga membuka pertanyaan mengenai kesinambungan reformasi dan pembenahan birokrasi fiskal yang selama ini berjalan.

Pengamat Mata Uang dan Komoditas, Ibrahim Assuaibi menilai Purbaya dikenal sebagai figur yang melakukan berbagai pembenahan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Suahasil Nazara Fix Jadi Menkeu Baru, Arah Anggaran MBG Bagaimana?

Ia menyebut langkah tersebut berpotensi menimbulkan resistensi dari pihak-pihak yang merasa kepentingannya terganggu.

“Purbaya ini bersih, selalu bersih-bersih di Kementerian Keuangan, di pajak, di bea cukai. Bisa saja ini banyak sekali musuhnya,” kata Ibrahim melalui pesan suara yang diterima di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Karena itu, pergantian Purbaya lebih tepat dilihat dari sisi kebijakan dan respons pasar sampai pemerintah memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pergantian.

Purbaya Memang Melakukan Perombakan

Dalam beberapa bulan terakhir, Purbaya memang melakukan sejumlah perubahan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pada April 2026, Purbaya menyebut pencopotan dua direktur jenderal sebagai bagian dari proses rotasi pegawai.

Ia juga mengakui dinamika internal organisasi turut menjadi salah satu faktor, meskipun porsinya disebut relatif kecil.

Pada 1 Juli 2026, Purbaya melantik tiga pejabat eselon I baru, termasuk Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, serta Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Baca Juga: Menkeu Suahasil Gantikan Purbaya, Ini Risiko yang Dibaca Pasar

Bahkan pada 10 September 2026, hanya empat hari sebelum pergantian dirinya, Purbaya merombak ratusan pejabat Kementerian Keuangan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.