OJK Perketat Pengawasan Finfluencer hingga Penagihan, 951 Pinjol Ilegal Dihentikan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan di ruang digital, mulai dari promosi produk oleh financial influencer atau finfluencer hingga praktik penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Langkah tersebut dilakukan di tengah masih maraknya penawaran jasa keuangan ilegal di ruang digital.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat telah menemukan dan menghentikan kegiatan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Januari-Juni 2026.
Baca Juga: OJK Kaji Batas Atas Tarif Perusahaan Pegadaian Demi Keberlanjutan Industri
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono mengatakan, pengawasan terhadap promosi produk keuangan ilegal, termasuk yang dilakukan oleh key opinion leader (KOL), terus dilakukan.
"OJK bersama Satgas PASTI dan industri terus memantau KOL yang menawarkan atau mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin melalui patroli siber dan laporan masyarakat," kata Dicky dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, Satgas PASTI sebelumnya telah menerima informasi mengenai sejumlah KOL yang diduga mempromosikan PAKD ilegal. OJK kemudian melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait.
Sebagai tindak lanjut, sejumlah KOL tersebut telah menurunkan atau menyesuaikan konten yang dipermasalahkan. Pengawasan tetap dilakukan, termasuk terhadap pola promosi menggunakan kode referal yang disertai janji hadiah, bonus, maupun cashback.
Dicky mengatakan pengaturan mengenai financial influencer atau finfluencer diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas penyampaian informasi keuangan di ruang digital.
Baca Juga: OJK Finalisasi POJK Demutualisasi Bursa, Ditarget Rampung September 2026
KOL yang mempromosikan produk keuangan, kata dia, perlu memastikan legalitas pihak dan produk yang ditawarkan. Informasi yang disampaikan juga harus memuat manfaat dan risiko secara berimbang.
"Pengaturan mengenai financial influencer atau finfluencer diharapkan memperkuat akuntabilitas penyampaian informasi keuangan di ruang digital," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










